8 Cuitan Lawas Ridwan Kamil Disorot Netizen, Sebut DPR Dewan Penipu Rakyat
- X @ridwankamil
Jakarta, VIVA – Beberapa cuitan lawas milik Ridwan Kamil dari tahun 2010 hingga 2012 kembali mencuri perhatian netizen.
Dalam cuitan-cuitan di aplikasi X tersebut, Ridwan Kamil mengungkapkan kritik tajam terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Salah satu kritik yang paling menohok yaitu dengan menyebutkan DPR sebagai akronim dari "Dewan Penipu Rakyat".
Kembalinya diungkit cuitan ini karena kondisi politik yang sedang keos, akibat respons terhadap sikap pemerintah dan DPR yang enggan sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dalam revisi UU Pilkada.
Berikut adalah delapan cuitan Ridwan Kamil tentang DPR yang menarik perhatian:
1. Ridwan Kamil mengkritik DPR dengan menyebutnya sebagai akronim dari "Dewan Penipu Rakyat". Cuitan ini mencerminkan ketidakpuasannya terhadap lembaga legislatif.
2. Ridwan Kamil menilai DPR sebagai lembaga yang terlalu materialistis dan memiliki kualitas yang rendah sepanjang sejarah.
3. Mantan Gubernur Jawa Barat ini menyampaikan sindiran bahwa jika ada kegiatan lempar jumrah di Indonesia, lokasinya pasti di gedung DPR.
4. Cuitan ini menyarankan agar masyarakat harus lebih waspada terhadap "akal-akalan" yang mungkin dilakukan oleh DPR.
5. Ridwan Kamil mempertanyakan kapan DPR terakhir kali memberikan berita baik, menunjukkan ketidakpuasannya dengan kontribusi positif yang diberikan oleh lembaga tersebut.
6. Kader Partai Golkar ini mengungkapkan rasa kesal yang mendalam terhadap DPR, bahkan menyatakan keinginan untuk ‘menampar’ sebagai bentuk kemarahan yang dirasakannya.
7. DPR dianggap sebagai lembaga yang paling korup, Ridwan Kamil mengutip dari salah satu media yang memberitakan masalah korupsi yang ada di dalam lembaga legislatif.
8. Dalam cuitan ini, Ridwan Kamil menggambarkan anggota DPR sebagai sekumpulan pria yang kusam, culas, dan suka korupsi. Ia menegaskan pandangannya yang sangat negatif terhadap individu-individu yang duduk di kursi DPR.