BEM IPB Minta DPR RI Tidak Acak-acak Putusan MK Soal Pilkada

Mahasiswa IPB
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Bogor, VIVA – Gelombang aksi demonstrasi penolakan terhadap sikap DPR RI yang dalam revisi UU Pilkada mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang pilkada, membuat mahasiswa turun. Putusan tersebut adalah No. 60/PUU-XXII/2024, dimana ambang batas atau threshold pengajuan kepala daerah menjadi lebih kecil dan banyak partai bisa mengajukan calon.

Aksi protes tersebut datang dari kampus IPB University. Para mahasiswa mengancam akan mengelar aksi besar jika tuntutan tidak terpenuhi. Presiden BEM IPB University, Gunawan Aji dalam tuntutannya, meminta DPR RI tidak mengacak-acak yang sudah diputuskan mahkamah.

"Kami memnyuarakan aksi dan menuntut agar DPR RI tidak mengacak-acak putusan MK. Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Pilkada batas threshold pencalonan pilkada hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pileg sebelumnya," katanya kepada VIVA, Kamis 22 Agustus 2024.

Aji mengatakan, aksi mahasiswa dari IPB akan berlanjut dan bergabung dengan massa di Jakarta hari ini dan dan besok Jumat.

"Kami juga menuntut agar KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024," imbuhnya.

Aji mengancam, mahasiswa akan terus menyuarakan dengan berkonsolidasi seluruh elemen aliansi mahasiswa se-Indonesia untuk menyiapkan gelombang aksi lebih besar. Dalam rangka menolak rancangan UU Pilkada yang dihasilkan Baleg DPR RI.

"Kita tetap tegas bahwa gerakan kita adalah gerakan kolektif massa menyuarakan aspirasi rakyat, kekuatanannya harus lebih besar kita tidak terpengaruh dari ancaman ancaman. Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa Buta politik adalah buta paling tidak baik, maka dari situ semua harus memahami dan menyadari bahwa kondisi bangsa ini sedang tidak baik-baik saja," jelasnya.