Kawal Putusan MK soal Pilkada, Buruh Akan Geruduk DPR Hari Ini
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA - Partai Buruh mengumumkan rencana untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Aksi ini bertujuan untuk mengawal sidang paripurna yang membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin menyampaikan, partai buruh akan melakukan aksi unjuk rasa dengan menggerakan ribuan massa ke depan Gedung DPR/MPR.
“Besok (hari ini), kami akan mengadakan aksi besar di depan Gedung DPR. Tujuan kami adalah memastikan bahwa tidak ada pihak yang mencoba menjegal atau memanipulasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kami akan melawan segala upaya yang mencoba membelokkan keputusan ini dengan cara-cara konstitusional. Instruksi sudah dikeluarkan untuk memastikan suara kami terdengar.” ujar Said dalam keterangannya, Rabu 21 Agustus 2024.
Aksi ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral Partai Buruh sebagai penggugat dalam permohonan perubahan UU Pilkada di MK.
Said menegaskan bahwa aksi ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap keputusan MK yang dianggap krusial bagi proses demokrasi.
Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, memperkirakan bahwa jumlah peserta aksi bisa mencapai ribuan.
“Kami mengundang kawan-kawan dari kalangan buruh, tani, dan nelayan dari Jawa Barat, Jakarta, dan Banten. Kami memprediksi sekitar 5.000 orang akan bergabung, dan kemungkinan jumlahnya bisa lebih banyak,” ujar Ferri.
Partai Buruh juga telah menjalin koordinasi dengan berbagai kelompok mahasiswa dan organisasi pemuda untuk memperluas dukungan.
“Kami akan terus mengawal keputusan MK. Jika ada usaha untuk mengubah, menggoyang, atau mengganggu keputusan ini, kami akan bertindak. Kami siap berjuang hingga akhir untuk memastikan keputusan MK diterapkan dengan benar,” tegas Ferri.
Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk menurunkan ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Keputusan ini diambil setelah Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan kepada MK.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan pihaknya telah mengabulkan Para partai tersebut.
“Kami mengabulkan sebagian permohonan pemohon.” ujarnya.
Perubahan ini memberikan harapan baru bagi banyak partai politik dan calon kepala daerah, yang sebelumnya mengalami kendala karena dominasi Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam “borong tiket.” Dengan keputusan ini, lebih banyak partai politik memiliki peluang untuk mengusung calon gubernur dengan persyaratan suara yang lebih rendah, memperluas bursa kandidat dalam Pilkada DKI Jakarta.
Namun, keputusan MK tersebut memicu respons cepat dari DPR dan pemerintah.
Sehari setelah putusan, mereka segera menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada diperlukan untuk mengakomodasi keputusan MK, yang memungkinkan partai nonparlemen untuk mengusung calon kepala daerah.
“Revisi ini penting untuk memastikan bahwa keputusan MK dapat diterapkan secara efektif dalam undang-undang. Poin utama dari keputusan MK adalah mengakomodasi partai nonparlemen agar mereka dapat mengusung calon,” kata Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dengan berbagai perkembangan ini, kontestasi Pilkada Jakarta 2024 semakin dinamis, dan seluruh perhatian kini tertuju pada bagaimana revisi undang-undang ini akan mempengaruhi proses pencalonan dan pemilihan mendatang.