Terpopuler: Komunikasi Terbaru PDIP dengan Anies, Gugatan "Blunder" Partai Gelora
- instagram @aniesbaswedan
Jakarta, VIVA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menjalin komunikasi politik dengan Anies Baswedan terkait persiapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, komunikasi lanjutan juga bakal tetap dilakukan antara PDIP dengan Anies Baswedan.
Berita tentang komunikasi terbaru PDIP dengan Anies menjadi berita terpopuler di kanal News VIVA, Rabu, 21 Agustus 2024.
Selanjutnya, berita tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait ambang batas partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah di pilkada, juga menarik perhatian masyarakat.
Tak hanya itu. Sejumlah berita lainnya juga membesut perhatian pembaca VIVA. Berikut ini lima berita terpopuler di kanal News VIVA, Rabu, 21 Agustus 2024 yang dirangkum dalam tulisan round up:
1. Hasto Beberkan Komunikasi Terbaru PDIP dengan Anies, Peluang Besar Diusung di Pilgub Jakarta?
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya sudah menjalin komunikasi politik dengan Anies Baswedan. Komunikasi itu terkait persiapan Pilgub Jakarta 2024.
Menurut Hasto, dalam komunikasi tersebut, PDIP diwakili oleh Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah.
"Pak Basarah sudah ketemu melakukan komunikasi politik," kata Hasto di KPK, Jakarta Selatan, Selasa 20 Agustus 2024.
Hasto pun menjelaskan komunikasi lanjutan juga bakal tetap dilakukan antara PDIP dengan Anies Baswedan. "Akan lebih lanjut dilakukan komunikasi," kata Hasto. Baca berita selengkapnya di sini.
2. Gugatan "Blunder" Partai Gelora Membuka Jalan Bagi PDIP dan Anies
Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, terutama terkait ambang batas partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah di pilkada, mengubah konstelasi politik Tanah Air dalam sekejap. Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus yang diinisiasi 12 partai politik pengusung Ridwan Kamil - Suswono, akan menghadapi lawan sepadan.
Putusan tersebut memberi jalan bagi PDIP mengusung cagub di Pilkada Jakarta. Tergantung PDIP akan mengusung siapa, apakah Anies Baswedan dan atau Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Survei terakhir di Jakarta, elektabilitas Anies yang tertinggi. Disusul Ahok, dan urutan ketiga Ridwan Kamil.
Namun perlu juga diketahui, MK memutuskan perubahan threshold atau ambang batas pengajuan calon kepala daerah itu berdasarkan putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Baca berita selengkapnya di sini.
3. PKS Resmi Dukung Ariza Patria-Marshel Widianto di Pilkada Tangsel
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan rekomendasi pada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.
Pada pemberian formulir persetujuan partai politik atau B1 KWK, sebanyak 365 calon menerima mandat dari partai yang didominasi warga putih dan oranye itu.
Salah satunya Provinsi Banten, di mana PKS memberikan B1 KWK pada beberapa wilayah Kota dan Kabupaten untuk maju di pesta demokrasi pada 27 November 2024. Baca berita selengkapnya di sini.
4. Jadi Kader PDIP Perbesar Peluang Anies Baswedan Diusung di Pilgub Jakarta
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas atau threshold pencalonan di pilkada, sangat menguntungkan PDIP. Dengan jumlah suara 14,01 persen di Jakarta, PDIP bisa mengusung sendiri tanpa harus berkoalisi. Ambang batas berdasarkan putusan MK adalah 7,5 persen.
Sejumlah kader PDIP, disebut punya potensi diusung. Apalagi berdasarkan survei, elektabilitasnya masih tinggi. Sebut saja Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun ada juga yang mengusulkan agar PDIP mengusung Anies. Elektabilitas Anies yang tertinggi. Ahok berada di urutan kedua, disusul Ridwan Kamil yang saat ini diusung KIM Plus.
PDIP mengakui, tetap membuka kemungkinan untuk mengusung Anies Baswedan. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, berharap Anies bisa menjadi kader. Baca berita selengkapnya di sini.
5. Partai Gelora: MK Memutuskan yang Tidak Dimohonkan
Partai Gelora memberi penjelasan terkait uji materi UU Pilkada, yang pada Selasa 20 Agustus 2024, sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi atau MK. Partai Gelora dan Partai Buruh yang mengajukan judicial review atau JR ke MK.
Dimana terjadi perubahan seperti ambang batas atau threshold partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah. Seperti di Jakarta, dari sebelumnya 20 persen menjadi 7,5 persen.
Putusan itu membuat PDIP dan Anies Baswedan, berpeluang ikut dalam kontestasi Pilgub Jakarta. Tapi seperti apa sebenarnya gugatan yang diajukan oleh kedua partai tersebut? Baca berita selengkapnya di sini.