Beda Putusan MK dengan DIM RUU Pilkada di Baleg DPR, Jokowi: Kita Hormati

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meresmikan Makassar New Port
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai polemik adanya perbedaan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan DIM dalam RUU Pilkada yang disepakati Badan Legislatif DPR. 

Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa seluruh partai politik yang memiliki atau tidak memiliki kursi DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah selama memiliki suara sah yang mencukupi sesuai DPT di wilayah tersebut. Namun, pada saat pembahasan RUU Pilkada di Baleg, isi putusan MK itu hanya berlaku hanya pada partai tanpa kursi di DPRD.

Terkait hal itu, Jokowi mengatakan, menghormati sepenuhnya keputusan yang dihasilkan oleh masing-masing lembaga. "Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi, dalam keterangan persnya, Rabu 21 Agustus 2024.

Ketua MK Suhartoyo (tengah), bersama hakim Arief Hidayat dan Saldi Isra di sidang perselisihan hasil Pileg 2024.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Jokowi apa yang telah diputuskan MK dan kesepakatan yang dihasilkan oleh Baleg DPR RI itu merupakan bagian dari proses konstitusional. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan bahwa hal itu biasa terjadi di Indonesia.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata Jokowi

Sebelumnya, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.