2 Jabatan Baru untuk Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM dan Ketua Umum Golkar
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Bahlil Lahadalia, sosok yang dikenal sebagai Menteri Investasi, kini mendapatkan dua jabatan yang sangat strategis dalam pemerintahan dan partai politik.
Dalam sebuah keputusan yang mengejutkan banyak pihak, Bahlil diangkat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta dipercaya untuk memimpin Partai Golkar sebagai Ketua Umum.
Bahlil telah diangkat sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), menggantikan Arifin Tasrif. Pelantikannya merupakan bagian dari perombakan kabinet yang dilakukan Presiden Jokowi pada tanggal 19 Agustus 2024 di Istana Negara Jakarta.
Bahlil Lahadalia sebelumnya menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan telah memiliki pengalaman yang signifikan dalam bidang investasi dan pengembangan ekonomi.
Dalam menjalankan jabatan barunya ini, Bahlil akan dihadapi tantangan untuk mempercepat transisi energi. Ia juga harus melakukan reformasi perpajakan di sektor pertambangan kotor untuk memperlambat proses transisi energi.
Selain itu, Bahlil juga diminta untuk menggenjot transisi negeri lewat skema Just Energy Transition Partnership (JETP) dan memperbaiki kebijakan terkait pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk mencapai target emisi karbon.
Selain di pemerintahan, dalam dunia politik Bahlil juga akan memperoleh jabatan baru, ia telah diangkat sebagai calon tunggal untuk posisi Ketua Umum Partai Golkar dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar.
Proses verifikasi berkas calon-calon telah selesai, dan hanya Bahlil Lahadalia yang dinyatakan lolos. Sementara itu, berkas pendaftaran Ridwan Hisjam dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi dua dari tujuh persyaratan yang diperlukan komite.
Bahlil Lahadalia tiba di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menggunakan kemeja berwarna kuning, warna identitas Partai Golkar.
Bahlil telah mendapatkan dukungan sebanyak 83 persen dari keseluruhan pemilik suara di Partai Golkar, sehingga proses pemilihan bisa berlangsung secara aklamasi maupun tidak, tergantung dari pendapat para pemegang suara pada Munas XI.