Duet Ahmad Luthfi-Kaesang Gagal Total Imbas Putusan MK, Begini Respons PKS
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Wacana menduetkan mantan Kapolda Jawa Tengah Komjen Ahmad Luthfi dengan Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah, gagal total setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat minimal usia calon adalah 30 tahun.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai salah satu partai yang mengusung Ahmad Luthfi, merespons putusan MK yang menutup peluang Kaesang menjadi pendamping Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng.
"Soal itu, saya gak tau, saya pegang pak Luthfinya," kata Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi di ICE BSD, Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024.
Ia juga menegaskan, bila Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendukung apa yang menjadi pilihan dari mantan Kapolda Jawa Tengah tersebut. "Intinya saya pegang pak Luthfi, kita serahkan ke pak Luthfi," ujarnya.
Diketahui, PKS bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Hal ini disampaikan Presiden PKS, H. Ahmad Syaikhu saat Konsolidasi Nasional dalam Pilkada 2024 di ICE BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. "PKS menyatakan diri betul bergabung dalam koalisi," katanya.
Bergabungnya partai dengan dominasi warna putih-oranye ini, setelah pihaknya melakukan musyawarah majelis syuro yang digelar pada 9 hingga 12 Agustus 2024 lalu.
"Sesuai dengan musyawarah majelis syuro yang ke 11 pada 9 sampai 12 Agustus 2024 kemarin, maka PKS sudah menyatakan diri yang mana, hasil musyarawarah betul gabung dalam koalisi. Di sini, keputusan yang diambil oleh PKS adalah keputusan musyawarah, apa yang diputuskan musyawarah ketika diminta berkoalisi tentu kita jalankan," ungkapnya.
Kaesang Tak Memenuhi Syarat
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa syarat usai calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan dalam pertimbangan hukum Putusan MK perkara No.70/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal calon dihitung saat penetapan calon oleh KPU. Adapun syarat minimal usia calon adalah 30 tahun.
Dalam aturan sebelumnya, usia calon dihitung saat pelantikan sebagai kepala daerah, bukan saat mendaftar dan ditetapkan oleh KPU.
"Kalau tidak memenuhi syarat saat penetapan paslon, maka tidak sah menurut MK. Dengan demikian, jika ada cagub atau cawagub yang usianya belum 30 tahun saat penetapan paslon oleh KPU, maka menurut MK pencalonannya adalah tidak sah," kata Titi dalam keterangannya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Di sisi lain, Kaesang digadang maju dalam kontestasi Pilgub Jawa Tengah (Jateng) dan dipasangkan dengan Ahmad Luthfi.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu lahir pada 25 Desember 1994. Artinya, Kaesang belum genap berusia 30 tahun saat penetapan KPU pada 22 September 2024 mendatang.