Dadan Hindayana Dilantik Jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Siap Bantu Program Makan Bergizi Gratis

Presiden Jokowi melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Sumber :
  • Youtube Setpres

Jakarta, VIVA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jokowi, secara resmi melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada hari Senin, 19 Agustus 2024. Upacara pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Penunjukan Dadan Hindayana untuk memimpin Badan Gizi Nasional ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia, sejalan dengan program prioritas nasional yaitu program makan bergizi gratis, yang sebelumnya bernama program makan siang gratis.

Program makan bergizi gratis yang diusung dan dijalankan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, merupakan salah satu program unggulan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Program ini bertujuan untuk menyediakan makanan bergizi bagi kelompok rentan yang membutuhkan, dengan fokus pada makanan yang gizinya seimbang. 

Dadan Hindayana akan bertugas merealisasikan program tersebut. Ia menjadi orang pertama yang memegang posisi sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, sebuah lembaga baru yang didirikan pada 15 Agustus 2024 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024.

Gibran tinjau uji coba makan bergizi gratis di SDN Tugu, Jebres, Solo, Jumat, 26 Juli 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Perpres yang dibentuk di masa pemerintahan Presiden Jokowi itu merupakan langkah keberlanjutan yang akan dilakukan oleh Prabowo-Gibran. Ke depan, Badan Gizi Nasional akan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran sebesar Rp 71 triliun yang dialokasikan untuk program penyediaan makanan bergizi gratis.

Dadan akan menjalankan tujuh tugas utama dalam menjalankan pemenuhan gizi nasional. Ia bertanggung jawab atas koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis yang mencakup sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan gizi nasional.

Kedua, Dadan juga bertugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang-bidang tersebut, memastikan bahwa semua langkah operasional berjalan sesuai rencana.

Selain itu, Dadan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan memberikan dukungan administrasi kepada seluruh bagian organisasi yang ada di dalamnya. Badan ini juga bertanggung jawab dalam mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

Tugas lainnya adalah menyediakan dukungan substantif bagi semua unsur organisasi di lingkungannya, serta mengawasi pelaksanaan tugas di seluruh lingkungannya. Terakhir, Dadan wajib melaksanakan tugas yang diberikan langsung oleh Presiden.

Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa target pemenuhan gizi yang menjadi tugas Badan Gizi Nasional mencakup peserta didik di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.

Hal ini berlaku di lingkungan pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, pendidikan khusus, layanan khusus, dan pesantren. Selain itu, target pemenuhan gizi lainnya mencakup anak-anak di bawah usia lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.