Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Begini Respons Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Jessica Kumala Wongso dikabarkan akan tetap melanjutkan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) mengenai kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Menanggapi isu tersebut, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun mempersilakan Jessica mengajukan PK.

"Ini bukan soal siap tak siap, sepanjang hukum acara memberi ruang untuk itu, silakan," ujar Harli Siregar dalam keterangannya, Senin 19 Agustus 2024.

Meski sudah bebas secara bersyarat, Jessica Kumala Wongso tetap harus izin jika ingin bepergian ke Luar Negeri.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Harli menjelaskan, berdasarkan Pasal 263 KUHAP, terpidana atau ahli waris, bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Harli pengajuan PK merupakan hak Jessica.

"Ketentuan Pasal 263 KUHAP secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA, Itu haknya mau digunakan atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan Jessica akan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali meskipun Jessica sudah bebas bersyarat

Otto menyinggung soal putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.

"Soal kami tidak terima putusan ini apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan. Tetapi kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Okeh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," ujar Otto Hasibuan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu  18 Agustus 2024.

Otto mengatakan negara memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pihak, dalam hal ini tim hukum Jessica akan memberikan bantuan hukum untuk PK.

"Sebagai seorang lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia, Terus terang aja saya kita mengambil posisi bahwa Jessica sudah dibebaskan dengan bebas bersyarat, ya kan, jadi kami selalu menghormati hukum apa pun putusan sudah pengadilan itu kan sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah, itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai seorang lawyer," ujarnya.

Otto Hasibuan mengatakan tim kuasa hukum Jessica juga memiliki bukti baru, dan diyakini bukti baru itu bisa mengubah penilaian pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024 dari lapas Pondok Bambu. 

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, selama masa bebas bersyarat, Jessica diwajibkan lapor hingga 2032.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy Eduar Eka Saputra.

Deddy mengatakan, pertimbangan tersebut lantaran Jessica dinilai telah berkelakuan baik, dan akhirnya mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.