Akan Dilantik Jokowi, Hasan Nasbi jadi Kepala Kantor Komunikasi Presiden
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Hasan Nasbi, disebut bakal mengisi posisi Kepala Kantor Komunikasi Presiden. Ini adalah badan baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Presiden, yang diundangkan sejak 15 Agustus 2024.
Dalam unggahan terbaru di akun Instagram miliknya @hasan_nasbi yang dikutip VIVA, Senin 19 Agustus 2024, terlihat Hasan sudah mengenakan kemeja putih lengan panjang, berdasi merah dan kopiah hitam.
"Doain papa ya sayang," tulis Hasan yang sambil mencium kening anaknya.
"Selamat menjalankan tugas Pak Kepala KP (Kepala KK)," tulis Prabu Revolusi dalam unggahan itu.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengakui kalau Presiden Jokowi akan melakukan pelantikan beberapa menteri, wakil menteri dan sejumlah kepala badan di Istana, hari ini.
"Hari ini, Senin, tanggal 19 Agustus 2024, pukul 09.30 WIB, Bapak Presiden diagendakan akan melantik beberapa Menteri, Wakil Menteri dan beberapa Kepala Badan di Istana Negara," kata Ari Dwipayana pada Senin, 19 Agustus 2024.
Selain itu, Ari menyebut Presiden Jokowi akan melantik tambahan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Terkait siapa nama-nama Menteri, Wamen dan Kepala Badan yang akan dilantik, tunggu aja jam 9.30 WIB nanti ya," ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan. Langkah ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Presiden, yang diundangkan sejak tanggal 15 Agustus 2024.
Dalam Pasal 1 beleid tersebut, disebutkan, Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kantor Komunikasi Kepresidenan ini akan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden.
Pada Perpres juga dikatakan, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. Perpres itu juga mengatur soal juru bicara presiden. Jubir bakal bertanggung jawab kepada kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam setiap tugasnya.
Sementara untuk jumlah juru bicara presiden diserahkan kepada presiden. Jubir bisa menerima penugasan langsung dari presiden selama menjalankan tugasnya. "Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik," begitu bunyi pasal 18 aturan tersebut.