Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Meskipun Sudah Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Beberkan Alasannya

Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin berdasarkan permintaan Jessica sendiri. 

Otto menjelaskan putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Soal kami tidak terima putusan ini apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan. Tetapi, kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Okeh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya,” ujar Otto Hasibuan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 18 Agustus 2024. 

Otto menjelaskan hukum memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pihak, dan tim hukum Jessica jelas memberikan jalan untuk bantuan hukum untuk PK.

"Sebagai seorang lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," ujarnya. 

"Terus terang aja saya kita mengambil posisi bahwa Jessica sudah dibebaskan dengan bebas bersyarat, ya kan, jadi kami selalu menghormati hukum apapun putusan sudah pengadilan itukan sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah, itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai seorang lawyer," tambah Otto.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu, Minggu 18 Agustus 2024. 

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 18 Agustus 2024.

Deddy mengatakan Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Sebelumnya Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dicampur kopi. 

Jessica pun mengajukan banding, kasasi hingga PK, namun semua perlawanannya itu ditolak dan Jessica tetap dinyatakan bersalah.