Sindiran Keras Jokowi Soal Paskibraka Putri Dipaksa Lepas Jilbab: Keberagaman Harus Dihormati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto di Istana Negara IKN
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Penajam Paser Utara - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal Tim Paskibraka putri yang dipaksa melepas jilbab saat pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara pada Selasa, 12 Agustus 2024. Menurut dia, harusnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menghormati keberagaman.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat ditanya wartawan usai Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia di Istana Negara, IKN pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Pada kesempatan itu, Jokowi didampingi Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Kita harus menghormati keberagaman, kita harus menghormati kebhinnekaan,” kata Jokowi.

Pengukuhan Paskibraka 2024 di Istana Negara IKN

Photo :
  • Istimewa

Karena, kata dia, negara-negara besar yang sukunya berbeda, ras, agama dan adat istiadatnya itu berbeda-beda sehingga tidak bisa diseragamkan. Menurut dia, perbedaan itu merupakan anugerah yang harus disyukuri.

“Keberagaman itu adalah sesuatu kekayaan yang harus kita syukuri untuk persatuan, bukan untuk perbedaan,” jelas dia.

Namun, Jokowi belum bisa menjawab tegas apakah akan ada sanksi untuk Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi. Tetapi, Jokowi akan mempertimbangkan. “Ya nanti dilihat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyatakan tidak ada pemaksaan kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.

“Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," kata Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada Rabu, 14 Agustus 2024

Menurut Yudian, pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian. 

Dia mengatakan aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," ujar Yudian.

Surat pernyataan itu mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pengukuhan Paskibraka dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024. "Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," jelas dia.