Tekan Korupsi dan Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Godok Sistem Serba Digital

Kementerian ATR/BPN Diskusi Soal Digitalisasi (Doc: Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Bekasi, VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama anggota DPR RI melakukan Focus Group Discussion (FGD) mengenai digitalisasi pertanahan di Indonesia.

Diskusi tersebut bertujuan untuk menuju sistem layanan pertanahan yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan peningkatan layanan bagi masyarakat.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang gencar membangun Zona Integritas (ZI) di seluruh satuan kerja (Satker).

"Kami sangat menghargai semangat Satker BPN dalam membangun ZI," ujar Raden Bagus dalam Acara yang diinisiasi oleh PT Indonesia Digital Pos (IDP), dengan tema "Tantangan dan Risiko Digitalisasi Pertanahan" yang dilaksanakan di Hotel Aston Imperial, Bekasi, dikutip Sabtu, 17 Agustus 2024.

Polisi menangkap puluhan preman bekingi mafia tanah. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Willibrodus

Raden menyampaikan bahwa dari 508 Satker kantor pertanahan (Kantah) dan Kantor Wilayah (Kanwil), sebanyak 104 Satker ditargetkan untuk mencapai status Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dari target itu, 81,73 persen atau 83 Satker sudah siap menjadi WBK.

"Proses pembangunan atau perbaikan ZI di setiap Satker ini akan terus berlanjut secara berkesinambungan," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Satker dinyatakan siap menjadi WBK berdasarkan penilaian yang mencakup 11 variabel, seperti nilai lembar kerja evaluasi, komitmen, dan pemahaman jajaran mengenai sikap mental yang harus dibangun dari dalam diri pimpinan dan jajaran.

"Kami juga menilai inovasi dan kinerja, misalnya apakah ada tunggakan pekerjaan layanan pertanahan yang belum selesai, serta kondisi sarana dan prasarana kantor layanan," sambungnya.

Di forum yang sama, Direktur Utama PT Indonesia Digital Pos, Sumber Rajasa Ginting, mengapresiasi sistem digitalisasi yang digaungkan oleh Kementerian ATR tersebut.

"Digitalisasi ini memangkas pertemuan langsung, sehingga menekan ruang untuk tindak KKN. Namun, sejumlah tantangan harus dihadapi dalam program ini. Kami berharap diskusi ini dapat menemukan solusi atas permasalahan dalam percepatan program digitalisasi pertanahan," ujar Ginting.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menambahkan bahwa digitalisasi pertanahan dilakukan dengan menghubungkan berbagai pihak terkait, seperti Dukcapil, BSSN, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Digitalisasi pertanahan ini tidak bisa kita lakukan sendiri, jadi kita lakukan interkoneksi, misalnya dengan BSSN untuk tanda tangan elektronik agar lebih akuntabel," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa mereka bekerja sama dengan 461 Pemda untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga tunggakan pembayaran BPHTB otomatis tidak akan masuk ke sistem.

"Jadi kami terus melakukan verifikasi dengan Pemda," katanya.

Pengamat Siber, Pratama Persadha mendukung upaya digitalisasi yang dilakukan pemerintah untuk pelayanan masyarakat, termasuk di bidang pertanahan.

Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan keamanan agar terhindar dari serangan siber.

"Saya termasuk pro-digitalisasi, tapi digitalisasi yang aman," ungkapnya.

Mengingat kejadian serangan siber sudah sering terjadi menyasar kementerian atau lembaga negara. Seperti yang melanda, Pusat Data Nasional (PDN), mengganggu sistem pelayanan publik di berbagai daerah pada Juni 2024.

"Kementerian ATR/BPN sudah benar kooordinasi dengan BSSN," ujar Pratama.

Menanggapi program layanan pertahanan pada Kementerian ATR/BPN, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengatakan bahwa percepatan program tersebut sudah berjalan baik.

Pada program digitalisasi pertanahan, menurut dia, merupakan program baik yang harus diimplementasikan.

"Program digitalisasi pertanahan bisa mempercepat layanan bagi masyarakat. Dan mencegah peristiwa hilangnya surat fisik kepemilikan tanah," tutupnya.