KPK Sebut Ada Pembelian 53 Kapal Bekas Terkait Kasus Dugaan Korupsi ASDP
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih tengah mengusut terkait dugaan kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Fery (Persero). KPK menyebut ada sebanyak 53 kapal bekas yang dibeli soal pengadaan armada, terkait kasus tersebut.
"Info sementara kapal yang dibeli 53 unit, bekas," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu 17 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan bahwa akan memanggil sejumlah saksi yang dianggap keterangannya diperlukan. Maka itu, tak menutup kemungkinan memeriksa Menteri BUMN Erick Thohir yang membawahkan perusahaan pelat merah tersebut untuk ikut dimintai keterangan.
"Kalau terkait apakah Menteri BUMN akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai komisaris, bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi, terhadap semua saksi maka akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi yang dimaksud," kata Tessa.
"Ini berlaku terhadap seluruh saksi tidak hanya berlaku kepada person-person tertentu. Tidak melihat jabatan, tidak melihat siapapun. Kalau memang kebutuhannya adalah dalam rangka penguatan unsur perkara yang sedang ditangani, semua saksi yang diduga terlibat dan dibutuhkan keterangannya akan dipanggil," sambungnya.
Sebelumnya diwartakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengusutan terkait dengan dugaan kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Fery (Persero). Terbaru, KPK mengajukan pencekalan kepada empat orang dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
"Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.
Empat orang tersebut sudah diumumkan identitasnya. Namun, Tessa hanya menyebutkan inisialnya saja yakni HMAC, MYH, IP dan A.
"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP," kata Tessa.
Tessa menjelaskan bahwa larangan tak bisa bepergian ke luar negeri itu dilakukan lembaga antirasuah demi melanjutkan proses penyidikan yang tengah berlangsung. Empat orang itu tak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan lamanya.
"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Tessa.
Tessa menyebutkan bahwa proses penyidikan dalam dugaan korupsi di PT ASDP itu sudah dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024 kemarin.
"KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022," kata dia.