Puan Ungkap 15 Masalah Jadi Sorotan DPR: Serangan Siber PDNS hingga HGU IKN
- Sekretariat Presiden
Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan 15 poin permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat menjadi sorotan DPR RI. Diantaranya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) hingga stabilitas nilai tukar rupiah menjadi perhatian besar bagi DPR RI,
Hal tersebut disampaikan Puan Maharani saat menyampaikan pidato pembukaan Sidang Paripurna Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024.
"DPR RI, melalui fungsi pengawasan, memastikan bahwa kinerja pemerintah dapat menyejahterakan rakyat, mempermudah urusan rakyat, membangun sarana prasarana untuk rakyat, menciptakan ketertiban, mewujudkan rasa aman, dan lain sebagainya," kata Puan.
Pemerintah menurutnya harus memiliki komitmen yang tinggi untuk menindaklanjuti berbagai keputusan rapat kerja Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya. Komitmen Pemerintah tersebut menunjukkan bahwa terdapat saling menghormati kewenangan antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Dia mengatakan prinsip checks and balances di antara cabang-cabang kekuasaan negara, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif, telah diamanatkan di dalam konstitusi dan bahkan diperkuat sejak amandemen pasca reformasi.
Selain itu, menurutnya DPR RI juga memberikan perhatian pada persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Dia mengatakan DPR akan mengawal penyelenggara pemilu melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga seluruh pemilih menggunakan hak pilihnya secara demokratis.
Berikut poin-poin permasalahan yang menjadi perhatian DPR RI:
1. Serangan siber terhadap Pusat Data Nasional;
2. Penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP);
3. Pengangkatan Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
4. Izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN);
5. Mafia tanah;
6. Perjudian online;
7. Korupsi tambang timah;
8. Kinerja Penyertaan Modal Negara (PMN) pada beberapa BUMN;
9. Penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN);
10. Subsidi listrik di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
11. Alokasi kuota tambahan haji;
12. Peraturan pelaksana Undang-Undang Omnibus tentang Kesehatan;
13. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring;
14. Kebijakan cleansing Guru Honorer; dan
15. Stabilitas nilai tukar rupiah.