Setahun Lebih Kasus Firli Bahuri Belum Masuk Sidang, Ini Kata Polisi

Ade safri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Sudah setahun lebih kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri masih berjalan.

Kasus, ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya lewat aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Lalu bagaimana kabarnya kasus tersebut sekarang? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memastikan kalau proses penyidikan kasus masih berjalan.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Bahwa penyidikan perkara aquo masih terus berjalan, dan kami pastikan berjalan profesional, transparan dan akuntabel," ujar dia, Jumat, 16 Agustus 2024.

Mantan Kapolres Kota Solo ini menyebut pihaknya telah mengantongi empat alat bukti perihal kasus tersebut. Polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan untuk disidangkan. Selama jadi tersangka, polisi sendiri belum menahan Firli.

"Bahwa dalam penanganan perkara suatu dugaan tindak pidana maka minimal dua alat bukti yang sah sudah harus terpenuhi oleh tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan atau penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Imigrasi memperpanjang masa pencegahan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, agar tidak bisa bepergian ke Luar Negeri (LN) usai diminta oleh pihak kepolisian. Kini, paspor Firli Bahuri pun ditarik sementara oleh Imigrasi.

"Jadi terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, jadi kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," ujar Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto kepada wartawan, Selasa 16 Juli 2024.

Arief menjelaskan, bahwa paspor milik Firli Bahuri akan dikembalikan lagi jika kasus yang menjeratnya telah diadili. Ia menyebut, penarikan paspor tersebut dilakukan sementara selama masa pencegahan berlangsung.