Geger TKA China Kelola Tambang Emas Ilegal di Lombok, Imigrasi Cek KITAS

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Wishnu Daru Fadjar (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA  – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram tengah mendalami keterlibatan Tenaga Kerja Asing (TKA) China menambang emas secara ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Wishnu Daru Fadjar mengatakan, saat ini pihak Imigrasi tengah melakukan pendalaman terhadap keberadaan TKA tersebut. Pendalaman berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang digunakan. 

"Saya sudah meminta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk melakukan pendalaman terkait masalah tersebut. Kita tidak bisa gegabah mengambil kesimpulan. Kita sedang mendalami itu semua," kata Wishnu, Rabu, 14 Agustus 2024.

Pihak Imigrasi akan melakukan pendalaman terkait pelanggaran izin tinggal TKA China yang diperkirakan berjumlah 20 orang tersebut. 

Dia juga telah meminta pihak Imigrasi berkomunikasi dengan pemangku kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

"Saya sudah menekankan, mana kala terjadi permasalahan yang terkait dengan tugas dan fungsi UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan agar menjalin komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan di wilayah,"  ujarnya. 

Sebelumnya pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024, warga membakar kamp milik TKA China di Sekotong. Insiden pembakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. 

Dari informasi yang media ini himpun, kemarahan warga dipicu karena TKA China melakukan pertambangan secara ilegal. Kemudian beredar kabar kemarahan warga juga dipicu penambang yang membawa alat berat berupaya menggusur makam di Desa Kadaro, Lombok Barat.