Pemda DIY: Aturan Lepas Jilbab, BPIP Melanggar Nilai Pancasila dan HAM
- Istimewa
Yogyakarta, VIVA – Polemik soal Paskibraka perempuan yang melepas jilbab saat dikukuhkan Presiden Jokowi di IKN menjadi viral. Hal ini disebabkan 18 orang anggota Paskibraka ini diketahui memakai jilbab saat latihan namun saat pengukuhan mereka nampak tak berjilbab.
Salah satu anggota Paskibraka perempuan yang diduga terpaksa melepas jilbab saat pengukuhan ini berasal dari DIY. Menanggapi hal ini Plt Kepala Kesbangpol DIY Anna Rina Hebranti pun angkat bicara.
Anna menerangkan bahwa pihaknya menolak apabila ada aturan harus melepas jilbab saat bergabung dalam anggota Paskibraka. Anna menilai kebijakan itu bertentangan dengan nilai Pancasila.
Anna meminta kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menjadi penanggungjawab Paskibraka untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
"Kami menolak aturan tersebut karena bertentangan dengan Pancasila dan HAM. Di DIY tidak memberlakukan hal tersebut," ucap Anna, Rabu 14 Agustus 2024.
"Kalau jilbab harus dicopot berarti BPIP melanggar nilai-nilai Pancasila dan melanggar HAM," tegas Anna.
Anna menerangkan pihak orangtua perwakilan Paskibraka dari DIY juga keberatan atas kebijakan melepas jilbab itu. Keberatan orangtua ini disampaikan kepada Kesbangpol DIY.
"Orangtua adik-adik Paskibraka DIY sudah berkomen di grup kami. Mereka sudah paham posisi Kesbangpol DIY," ujar Anna.
Terkait kondisi ini, Anna menambahkan pihaknya akan melaporkan kejadian ini kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Anna menuturkan pihaknya akan menunggu arahan dari Sultan HB X tentang kebijakan pelepasan jilbab ini.
"Kami akan lapor ke Bapak Gubernur. (Kami) menunggu arahan beliau," kata Anna.