Juru Bicara Sebut Suhartoyo Masih Sah sebagai Ketua MK, Putusan PTUN Belum inkracht

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

Jakarta, VIVA --  Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, Suhartoyo masih sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) walaupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

"Ya kan masih 14 hari. Kan tidak serta-merta keputusan itu berlaku. Jadi, keputusan ini kan belum inkracht ini kan. Jadi, selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun," ujar Fajar, Rabu, 14 Agustus 2024.

Menurut dia, pihaknya punya waktu 14 hari usai dapat salinan putusan PTUN. Hal itu guna mengajukan banding atau tidak. Apabila tak banding, putusan tersebut sudah punya kekuatan hukum tetap.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Enggak ada. Jadi ya itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku ya seperti itu. Kita punya waktu 14 hari karena tidak serta-merta kan. Artinya kalau pendapat yang mengatakan terjadi kekosongan itu karena putusan itu berlaku serta-merta sejak diucapkan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

"Dalam penundaan, menolak permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Dr. Suhartoyo, S.H, M.H; II. Dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi tidak dapat diterima seluruhnya; III. Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," tulis keputusan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

 "Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, putusan PTUN Jakarta juga menyatakan mengabulkan permohonan Anwar Usman, untuk dipulihkan harkat sebagai hakim konstitusi seperti semula.

Kendati demikian, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan kembali menjadi Ketua MK.