PJ Gubernur Protes Paskibraka Putri 'Harus' Lepas Jilbab: Hargai Kekhususan Aceh

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan perwakilan dari 38 provinsi menjadi Paskibraka 2024. (Foto/Dok.Setkab).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Banda Aceh, VIVA - Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah mengkritik adanya kebijakan larangan menggunakan jilbab yang salah satunya ditujukan ke anggota Paskibraka asal Aceh bernama Dzawata Maghfura Zukhri.

Bustami meminta agar semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh lewat turunannya yaitu Qanun, yang salah satunya wajib menggunakan hijab bagi perempuan asal Aceh.

"Kita minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA," kata Bustami dalam keterangannya saat menanggapi terkait larangan bagi anggota Paskibraka asal Aceh mengenakan hijab, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan Dan Karakter Bangsa, Kesbangpol Aceh, Munarwansyah berharap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) konsisten dengan aturan awal, dimana anggota Paskibraka putri dibebaskan untuk mengenakan jilbab hingga tugas utama mereka pada 17 Agustus nanti dilaksanakan.

"Harapan kita ya seperti itu, BPIP komit saja dengan aturan awal yang sudah ditetapkan," kepada Munawarsyah kepada VIVA.

Ia meminta BPIP untuk menghargai kekhususan yang dimiliki Aceh dalam persoalan syariat Islam.

"Aceh kan punya kekhususan yang harus dihargai oleh semua pihak. Kami yakin, BPIP memahami hal tersebut dimana ini merupakan bagian dari toleransi dan nilai-nilai Pancasila," kata Munarwansyah.

Sebagai informasi, Dzawata Maghfura Zuhri merupakan Paskibraka putri asal Aceh yang berkesempatan menjadi salah satu anggota pasukan pengibar bendera pusaka di hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.