KPK Sita Rumah Hingga Deposito dan Obligasi Terkait Kasus DJKA

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Penyidik KPK menyita beragam aset, mulai dari rumah hingga rekening deposito dan obligasi terkait pengusutan kasus dugaan suap proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa bagian Tengah, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). 

Berbagai barang bukti tersebut disita KPK saat menggelar sejumlah lokasi di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan penggeledahan dilakukan sejak 22 Juli hingga 2 Agustus 2024.

"Penyidik KPK sejak 22 Juli sampai 2 Agustus 2024, melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang atau tanda penyitaan di tiga kota/kabupaten yaitu Jakarta, Semarang, dan Purwokerto," kata Tessa kepada wartawan Jumat, 9 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan, Tim Penyidik menyita sembilan bidang rumah dan tanah senilai total Rp 8,6 miliar, dan enam rekening deposito yang berada di dua perbankan dengan nilai total Rp 10,2 miliar. 

Selain itu, lanjut Tessa, penyidik juga menyita empat obligasi di dua perbankan senilai masing-masing Rp 4 miliar dengan bunga Rp 600 juta serta Rp 2,2 miliar dengan bunga Rp 300 juta. Tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar.

"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27,4 miliar," ujarnya.

Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

KPK diketahui telah menjerat belasan orang dari unsur Kementerian Perhubungan dan swasta terkait kasus ini. Teranyar, KPK menahan pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semaran, Yofi Oktarisza pada Kamis, 13 Juni 2024.

Kasus yang menjerat Yofi ini merupakan pengembangan dari kasus suap di DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka, di antaranya pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya. 

Dalam mengusut kasus ini, Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Tim penyidik sempat menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat, 19 Juli 2024. Namun, Hasto tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.