Imigrasi Cokok Dua WNI usai Selundupkan Puluhan Orang Imigran Ilegal ke Australia

Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah berhasil mencokok sekaligus menahan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) berinsial DH dan MA, usai selundupkan 28 orang imigran ilegal ke Australia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menjelaskan bermula pada bulan Juni 2024 kemarin, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 orang warga negara asing (WNA) dan dua WNI.

Kata dia, puluhan orang WNA itu berhasil diamankan karena terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi pada Sabtu, 29 Juni 2024. Mereka ditemukan warga terdampar dan diduga merupakan melanggar aturan keimigrasian.

Setelah itu, Ditjen Imigrasi mendapatkan pelimpahan berkas sekaligus imigran beserta WNI melalui Polres Sukabumi pada Minggu, 30 Juni 2024.

“Dari pemeriksaan, diketahui bahwa mereka berangkat dari Pelabuhan Cilacap menuju Australia tanggal 16 Juni 2024, dengan kapal yang dikemudikan oleh dua WNI berinisial DH dan MA. Tanggal 18 Juni 2024, mereka terdeteksi dan sempat diamankan Australian Border Force (ABF) sampai akhirnya diminta kembali ke wilayah Indonesia, dengan menggunakan Save Vessel milik ABF yang kemudian berlabuh di wilayah pesisir pantai daerah Kabupaten Sukabumi,” ujar Godam dalam keterangannya pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Godam menuturkan, bahwa setelah itu Ditjen Imigrasi melakukan penelusuran dan ternyata DH serta MA memang sengaja menyelundupkan 20 orang imigran tersebut. Rencananya, mereka berlayar menuju Pulau Christmas di Australia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Indonesia maupun Australia, dan tanpa memiliki visa untuk masuk Australia atas perintah dari seorang WNI bernama “I”.

Kemudian, Ditjen Imigrasi berhasil menaikkan kasus selundupan WNA itu ke tahap penyidikan usai menemukan sejumlah bukti. Selanjutnya, DH dan MA pun ditangkap dan penahanan.

“Kami masih dalam pengembangan untuk menemukan otak dibalik kasus ini. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Australia, guna membongkar sindikat TPPM ini dan mencegah penyelundupan manusia oleh sindikat internasional manapun dari Indonesia menuju Australia,” tukasnya.