Saka Tatal Bakal Jalani Sumpah Pocong Siang Ini, Begini Hukumnya Menurut MUI
- Instagram @cholilnafis
Jakarta, VIVA – Saka Tatal, terpidana kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, bakal menjalani ritual sumpah pocong pada hari ini Jumat, 9 Agustus 2024. Terkait ritual sumpah pocong ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. Colil Nafis, mengatakan bahwa sumpah pocong bukanlah ajaran dalam agama Islam. Dia menyebut ritual sumpah pocong adalah krativitas dari kebudayaan lokal.
"Sumpah pocong ini adalah kreativitas dari kebudayaan lokal dengan cara orang dibungkus kain kafan, Adakalanya juga dikalungin kain kafan, masing-masing daerah berbeda-beda. Sebenarnya di Islam tidak ada menyebut sumpah pocong, yang ada adalah sumpah dengan menyebut nama Allah," kata Cholil, dikutip Jumat, 9 Agustus 2024.
Namun meski begitu, kata Cholil, selama sumpahnya menyebut nama Allah dan tidak mengharamkan atau menghalangi seseorang berbuat baik kepada kedua orang tua, tentu sumpahnya diperbolehkan.
"Cuma saja barangkali secara psikologis, siapa yang berani mau dikutuk oleh Allah? apalagi sampai mati seketika pada saat dia bohong. Jadi Sumpah itu untuk meyakinkan orang lain yang belum percaya terhadap kebenarannya, atau ingin memastikan bahwa orang lain yang salah, dirinya yang benar," ujar Cholil.
Dalam Islam, menurut Cholil, memang mengenal yang namanya sumpah dengan istilah Mubahalah. Namun bukan dilakukan dengan cara dibungkus dengan kain kafan sebagaimana sumpah pocong.
"Di Islam juga ada kenal namanya mubahalah, nah mubahalah itu sumpah yang dengan keluarganya, untuk memastikan bahwa dirinya benar, kalau kedapatan salah, dia siap dikutuk oleh Allah. Jadi siapa yang salah dikutuk Allah," ujarnya
Menurut Cholil, meski dalam Islam mengenal yang namanya Mubahalah, namun di negara hukum pembuktian suatu perkara tetap menjadi ranah pengadilan. Tentunya benar atau salah harus didukung dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Ini adalah menyeramkan, karena siapa sih orang beriman yang mau dikutuk oleh Allah. Oleh karena itu, saya kira kalau dalam pengadilan bukan dengan sumpah, tentu dengan bukti-bukti dan saksi-saksi," kata Cholil
"Biasanya sumpah dilakukan di luar pengadilan untuk memastikan bahwa dia dalam keadaan yang benar," pungkasnya.