Yusril Sebut Fakta Persidangan Buka Peluang 2 Satpam SKB Berpeluang Bebas

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Dari fakta persidangan, dua terdakwa yakni Jumadi (37) dan Indra (45) menurut kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, berpeluang bebas. Yusril adalah kuasa hukum PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Dimana keduanya adalah satpam dari perusahaan tersebut.

Yusril meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tidak mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan. Dimana lokasi itu diklaim oleh PT Gorby Putra Utama (GPU). 

“Tuduhan merintangi kegiatan usaha pertambangan kepada 2 orang satpam PT SKB, tidak memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 162 Undang-Undang Pertambangan Minerba ataupun Pasal 335 ayat (1) KUHP atau tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan konsekuensi atas hal tersebut, Jumadi dan Indra selaku terdakwa berpeluang bebas,” ujar Yusril, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024.

“Selain itu, dari sebelas saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tak satupun yang menyatakan kedua kliennya tersebut melakukan tindakan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum,” lanjutnya.

Dalam fakta persidangan tersebut, ada kesaksian Kepala Desa Beringin Makmur II, Heri Adi, yang mengaku bahwa terlepas dari pemekaran wilayah, tempat kejadian perkara yang menjadi locus delicti baru dibebaskan oleh PT GPU pada 2023. 

Pengakuan dia, lahan itu dibebaskan melalui seseorang yang mengaku namanya adalah Madi. Tetapi tanpa dokumen kepemilikan lahan yang jelas. Berdasarkan fakta persidangan, untuk lokasi yang sama merujuk pada dokumen pembebasan lahan berupa ganti rugi tanah dan tanam tumbuh warga Desa Sako Suban yang telah dilakukan oleh PT SKB pada 25 Juli 2018 dari warga setempat.

“Terlebih secara faktual, lahan yang masuk Blok 53 kebun kelapa sawit PT SKB sejak dibebaskan pada tahun 2018 hingga dibersihkan dan menjadi kebun kelapa sawit, tidak ada satu pun keberatan ataupun klaim-klaim dari pihak lain,”  jelas Yusril.