Puan Prihatin Kasus KDRT: Setop Kekerasan terhadap Anak
- DPR RI
Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani prihatin atas terjadinya beberapa kasus kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua atau keluarganya sendiri. Dia berharap ada program-program yang dapat mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kekerasan terhadap anak adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian bersama. Harus ada upaya yang komprehensif untuk mengatasi kasus-kasus kekerasan pada anak yang setiap harinya semakin banyak ditemukan,” ujar Puan dikutip pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Menurut Puan, kekerasan pada anak tidak boleh dibiarkan. “Anak-anak ini tidak bersalah, mengapa harus menjadi korban keegoisan orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka. Anak adalah titipan Tuhan yang harus dijaga. Setop kekerasan pada anak,” ujarnya.
Puan mengatakan, kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua sendiri kerap terjadi di lingkungan keluarga berisiko. Keluarga berisiko merupakan situasi atau kondisi sebuah keluarga yang dapat mengancam kesehatan keluarga karena keadaan fisik, mental, maupun sosial ekonominya.
Diketahui, kekerasan menimpa seorang balita berusia 1 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Balita itu meninggal dunia akibat dibanting oleh ibu kandungnya sendiri pada 4 Agustus 2024.
Selain itu, seorang ayah kandung menyandera dan melilit hingga menyundut anaknya yang masih berusia satu tahun dengan rokok karena marah kepada istrinya.
Kedua kasus itu dinilai sebagai buntut dari ketidakstabilan emosi orang tua dalam menghadapi problematika rumah tangga. Negara dinilai memiliki peran dalam ketahanan keluarga di tengah masyarakat sehingga harus turun tangan mengatasi fenomena kekerasan pada anak oleh keluarganya.
Puan mengatakan, ada banyak PR yang harus diselesaikan dalam menghadapi keluarga berisiko. Mulai dari persoalan ekonomi, pendidikan, kesehatan mental masyarakat, pemerataan pembangunan, hingga keadilan untuk semua rakyat. "Ini pekerjaan besar yang menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Menurut Puan, salah satu upaya yang harus segera dilakukan untuk mencegah KDRT dalam keluarga berisiko, yaitu dengan memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan serta pelayanan kesehatan untuk masyarakat.
"Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, DPR, lembaga sosial, berbagai elemen bangsa, dan masyarakat itu sendiri untuk mencegah kekerasan terhadap anak," kata Puan.
Puan pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib atau dinas terkait, apabila melihat secara langsung adanya KDRT di lingkungannya. “Tidak perlu ragu atau takut karena sudah ada UU yang mengaturnya,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), setiap orang (termasuk orang tua anak tersebut) yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan hukuman pidana. Jaminan keselamatan anak juga tercantum di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.