Nasib Ketua DPC PKB Tapanuli Utara dan Anaknya Caleg Terpilih Usai Aniaya Sopir Travel

Keenam terduga pelaku penganiayaan saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Taput)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sumatera Utara, VIVA  – Dua kader Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap sopir travel. Keduanya adalah Ketua DPC PKB Tapanuli Utara dan anaknya yang juga caleg terpilih. Bagaimana nasib keduanya di PKB?

Kasus penganiayaan terhadap sopir travel berinsial IT (26), diduga dilakukan oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Tapanuli Utara, TGL (50) dan anaknya, SSORL (23) yang merupakan caleg terpilih dari PKB.

Total pelaku dugaan penganiayaan sopir tersebut 6 orang dan sudah menjadi tersangka. Sedangkan 4 pelaku lainnya masing-masing berinisial GS (30), SMNP (23), RDS (58) dan PS (44). 

Wakil Ketua DPW PKB Sumatera Utara, Syaiful Syafri mengatakan bila terbukti bersalah dan melanggar hukum, pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas terhadap bapak dan anaknya, yang merupakan kader PKB tersebut.

"Sesuai peraturan partai setiap kader PKB tidak diijinkan untuk melanggar peraturan per undang-undangan. Apa lagi, yang berhubungan tindak pidana kekerasan. Jika ini benar-benar, perbuatan yang melanggar hukum, maka DPP PKB biasanya akan memberikan sanksi yang tegas," jelas Syaiful Syafri saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 8 Agustus 2024.

Syaiful Syafri mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil dan memintai keterangan pengurus DPC PKB Kabupaten Tapanuli Utara, untuk meminta klarifikasi terkait kasus tersebut.

"Langkah ke depan dampak kasus ini, tentunya kita akan undang pengurus DPC untuk rapat kerja, agar kasus serupa tidak dilakukan oleh kader PKB, apalagi tindakan yang bertentangan dengan Hukum," jelas Syaiful Syafri.

Dijelaskannya bahwa kasus menjerat kedua kadernya sudah dilaporkan kepada Ketua DPW PKB Sumut H Ja'far Sukhairi Nasution. 

"Secara Kepartaian, tentunya kasus yang terjadi ini kami laporkan ke Ketua DPW PKB Sumut H. Ja'far Sukhairi Nasution untuk dirapatkan. Karena ini belum kita laksanakan maka untuk pendampingan hukum belum. Bisa saya jawab," kata Syaiful Syafri.

Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing membenarkan bahwa pelaku bapak dan anak itu, Ketua DPC PKB Taput dan caleg terpilih dari PKB di DPRD Tapanuli Utara hasil Pemilu 2024.

"Dari enam orang yang diamankan itu, salah satunya merupakan mantan anggota DPRD Sumut dan juga informasinya dia (TGL) Ketua PKB Taput dan satu orang lagi merupakan caleg terpilih di Taput dari PKB. Keduanya ayah dan anak," kata Walpon, Selasa 6 Agustus 2024.

Walpon menjelaskan keenam terduga pelaku diamankan di rumah mereka masing-masing, Senin malam, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dari enam orang yang diamankan itu, salah satunya merupakan mantan anggota DPRD Sumut dan satu orang lagi merupakan caleg terpilih di Taput," ucap Walpon.

Walpon mengungkapkan bahwa penangkapan keenam orang pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan atas laporan keluarga korban di Polres Taput pada Sabtu 30 Juli 2024.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi-saksi serta hasil visum, ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban, sehingga keenam orang di tangkap," jelas Walpon.

"Setelah diperiksa lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," jelas Walpon.

Walpon menjelaskan kronologi kejadian, bermula Sabtu 20 Juli 2024. Di mana, salah seorang tersangka yakni SSORL memesan tiket mobil travel Tiomaz melalui aplikasi mobile travel hendak ke Medan dengan tempat duduk nomor 3. Namun, kursi yang dipesannya sudah terisi ketika mobil TIT tiba dari Kota Sibolga menuju Siborong-borong. Sehingga terjadi cekcok antara IT dengan SSORL.

"Akibatnya, SSORL batal berangkat ke Kota Medan dan setelah turun dari mobil, sopir tersebut langsung melemparkan tas milik SSORL keluar dari mobil. Karena IT emosi, kemudian memukul wajah SSORL yang menyebabkan peristiwa ini berujung pada tindakan hukum. IT memukul SSORL dibagian muka hingga mengalami luka," jelas Walpon.

Atas kejadian itu, terjadi balasan dan seketika itu tetangga SSORL pun berdatangan dan langsung turut mengeroyok IT di tempat itu.

Setelah pengeroyokan terjadi, lalu tersangka SSORL pun melapor ke Polsek Siborongborong dan IT pun diamankan. Saat IT di periksa di polsek Siborongborong dirinya mengakui kejadian tersebut didukung dengan visum akibat luka di bagian wajah SSORL 

"IT ditetapkan jadi tersangka dan di tahan. Dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara," jelas Walpon.

Jadi kasus ini timbal balik. IT ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan SSORl. Sedangkan, SSORL dkk ditetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga IT.

"Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum, satu ditangani di Polres Taput dan satu ditangani di Polsek Siborongborong," tutur Walpon.