Perceraian Meningkat, Kini Ada Ribuan Janda dan Duda Baru di Mojokerto
- VIVA/Vicky Fajri
Mojokerto, VIVA – Angka perceraian di Mojokerto, Jawa Timur, pada tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat, hingga 6 bulan terakhir ada ribuan pasangan suami-istri (cerai talak maupun gugat cerai), mengajukan cerai di Pengadilan Agama setempat. Itu artinya ada ribuan janda dan duda baru di Mojokerto.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Mojokerto, periode Januari hingga Juli 2024, sebanyak 1.997 pengajuan cerai yang masuk. Dari jumlah itu, 1.826 perkara sudah diputus cerai dan sisanya berhasil dimediasi dan rujuk kembali.
Panitera Muda Hukum PA Mojokerto, Farhan Hidayat mengatakan, pihak yang mengajukan cerai didominasi pihak istri (cerai gugat). Angkanya sebanyak 1.550 cerai gugat. Sisanya 447 perkara, merupakan talak cerai yang diajukan pihak suami.
Pemicunya, lanjut Farhan, didominasi oleh faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, dan perselingkuhan. Soal faktor ekonomi, ada karena istri menuntut nafkah di luar kemampuan suami atau suami tidak menafkahi istri dengan layak.
“Kemudian kedua, ada yang karena campur tangan orangtua, KDRT, dan perselingkuhan," kata Farhan pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Dia menambahkan, pengajuan perceraian pada triwulan pertama 2024 di Pengadilan Agama Mojokerto mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 pada periode yang sama. Pada tahun 2023, angka pengajuan perceraian sebanyak 1.628, baik talak cerai maupun cerai gugat.
Farhan menjelaskan, kendati angka pengajuan perceraian meningkat, namun tidak tergolong signifikan. Adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 yang mendedahkan bahwa salah satu syarat perceraian bisa diajukan ketika sudah pisah rumah minimal enam bulan ikut memengaruhi.
“SEMA [tersebut] juga mempengaruhi karena syarat perceraian harus pisah rumah minimal 6 bulan berturut-turut, baru bisa diajukan perceraian,” kata Farhan.