Brigjen Djuhandhani Ungkap Nasib Benny Rhamdhani Terkait Ucapan Pengendali Judi Online Inisial T
- Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.
Jakarta, VIVA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani disebut tak menguak secara gamblang sosok pengendali judi online kebal hukum berinisial T di hadapan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Beliaunya menyampaikan tidak (mengatakan dengan jelas sosok T di depan Jokowi dan Listyo), beliau menyampaikan tidak disampaikan secara lugas siapa Mr T," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 6 Agustus 2024.
Padahal, Benny pernah mengaku menyampaikan sosok T ke Jokowi dan Listyo ketika rapat terbatas di Istana. Saat itu, keduanya disebut kaget mendengarnya.
Kata Djuhandani, Benny tidak merinci sosok T pasca dua kali diperiksa. Meski begitu, polisi belum memastikan ada atau tidak konsekuensi hukum buntut omongan Benny ini.
"Konsekuensi hukum nanti kita lihat, kita lihat nanti analisis kembali apakah keterangan-keterangan itu bisa dilihat apakah itu menyebarkan berita dan lain sebagainya, ini tentu saja akan kita dalami," katanya lagi.
Sebelumnya, Benny Rhamdani keukeuh tak mau membeberkan sosok T yang disebutnya sebagai pengendali judi online kebal hukum. Dia malah suruh bertanya ke penyidik Bareskrim.
"Terkait materi nanti ke penyidik ya terkait materi ke penyidik lah ya," ujar Benny, Senin, 5 Agustus 2024.
Benny diperiksa sekira delapan jam lamanya dalam pemeriksaan lanjutan tersebut. Benny dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Namun, Benny tetap enggan merincikan materi pertanyaan yang dicecar penyidik.
Omongan Benny berbuntut panjang. Politikus Partai Hanura itu dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pihak pelapor adalah elemen masyarakat bernama LBH Rampai Nusantara.
LBH Rampai Nusantara mempolisikan Benny karena dinilai menghalangi proses penyidikan.
"Kita ingin (Benny) membuka siapa aktor T tersebut karena itu diduga telah melanggar pasal 221 ayat 1 KUHP, maka kami laporan kepada Bareskrim untuk diminta untuk diadili," kata pengadu bernama Hendra Ferdiansyah di Bareskrim Polri, Senin, 5 Agustus 2024.