Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Diarahkan Buat Remaja yang Sudah Menikah, Bukan Pelajar
- ist
Jakarta, VIVA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang aturan pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja.
Menkes Budi menyebut penyediaan alat kontrasepsi tersebut untuk remaja yang sudah menikah, bukan untuk pelajar.
"Sebenernya ini (alat kontrasepsi) diarahkan untuk usia sekolah, bukan buat pelajar," ujar Budi Gunadi kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Menkes Budi menjelaskan bahwa di beberapa daerah masih banyak masyarakat dengan usia sekolah yang sudah menikah. Maka itu, kata dia, pemerintah menargetkan mereka untuk diberikan alat kontrasepsi.
"Teman-teman jangan salah tangkap, ini justru bukan untuk anak-anak sekolah, tapi untuk orang menikah usia sekolah," ujar dia.
Menkes Budi juga menyinggung soal permasalahan stunting di Indonesia masih terus terjadi karena angka pernikahan usia dini yang cukup tinggi. Ia mencontohkan, banyak masyarakat yang berusia di bawah 20 tahun sudah hamil bahkan melahirkan bayi yang tidak sehat.
"Kematian ibu pun tinggi kematian bayi pun tinggi. Yuk, kalau menikah jangan terlalu dini. Kedua, kalau hamil, kalau ingin kematian ibunya rendah, kematian bayinya rendah, kalau hamil usahakan di atas 20 tahun," kata Menkes Budi.
"Itu sebabnya kita berikan kontrasepsi. Kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini," sambungnya.
Menkes Budi juga bakal memberikan sosialisasi kepada seluruh kepala daerah agar tidak salah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah tentang penyediaan alat kontrasepsi tersebut.
"Itu nanti (mekanisme penyediaan alat kontrasepsi) diatur karena harus diberikan kepada remaja yang menikah. Lan yang kita tau nanti ke pemerintah daerah masuknya lewat jalur mana," tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya bakal mengimplementasikan aturan itu ketika keputusan Kementerian Kesehatan sudah terbit.
"Implementasi di pemerintah daerah khususnya di DKI Jakarta tunggu di aturan turunannya, tunggu di keputusan kementrian kesehatan. Kami berkolaborasi dengan teman-teman Kemenkes," kata Heru.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
PP ini mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja mencakup pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja mencakup deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Adapun alat kontrasepsi yang dibahas dalam Pasal 103 Ayat 4 sebagai berikut:
1. deteksi dini penyakit atau skrining;
2. pengobatan;
3. rehabilitasi;
4. konseling; dan
5. penyediaan alat kontrasepsi.