Cak Imin Dilaporkan ke MKD Gegara Bawa Istri saat Bertugas, PKB Bilang Begini

Ketua Fraksi PKB di DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di DPP PKB, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespons adanya laporan terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan tersebut terkait dengan Cak Imin yang mengajak istrinya saat bertugas sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.

“Terkait bagaimana ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan. Nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal di Bareskrim Polri, Senin, 5 Agustus 2024.

Ketua Panitia Harlah PKB ke-26 sekaligus Ketua DPP PKB, Cucun A. Syamsurijal (kiri) di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Menurut Cucun, sosok yang melaporkan Cak Imin ke MKD tidak memahami regulasi. Sehingga, dirinya merasa laporan itu hal yang aneh.

“Ya aneh, dia nggak memahami yang dilaporkan itu kan ada regulasinya. Lho beliau pimpinan DPR baca PMK nomor 164 tahun 2016, ada regulasinya tidak sembarang semua,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, istri Cak Imin berangkat sesuai dengan prosedur. Salah satu prosedur yang dimaksudnya yaitu Istri Cak Imin sudah mengantongi visa sebagaimana harusnya.

“Visa kan visa haji, tidak ada visa orang Mekkah itu gak mengenal visa apa-apa, visa haji hanya satu nama. Visa haji. Tidak ada visa penyelenggara haji, visa itu namanya hanya visa haji,” kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Cak Imin dilaporkan lantaran membawa sang istri saat bertugas sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.

Adapun laporan terhadap Cak Imin itu dilayangkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, Senin, 5 Agustus 2024. 

Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto di Kantor MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat saat melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Musyanto mengatakan dengan mengajak istri, Cak Imin diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

"Karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan ngajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik, itulah itu yang kami laporkan," kata Musyanto di kantor MKD, Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta Pusat.