Debat Pasangan Calon di Pilkada 2024 Sebanyak Tiga Kali
- KPU
Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum, menggelar uji publik PKPU terkait kampanye dan dana kampanye peserta Pilkada 2024. Terkait kampanye, komisi berencana menyelenggarakan debat pasangan calon kepala daerah sebanyak tiga kali.
"Debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan tiga kali," kata Anggota KPU RI, August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2024.
Mellaz menjelaskan, debat calon kepala daerah itu nantinya akan digelar di provinsi dan kabupaten/ kota masing-masing. Kecuali, ada masalah mengenai infrastruktur dan lain sebagainya.
“Misalnya infrastruktur ataupun kebutuhan-kebutuhan lain yang relatif tidak seragam, ada kendala-kendala yang muncul di daerah," ungkapnya.
"Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," sambung Mellaz.
Tak hanya itu, KPU juga menjadwalkan rapat umum sebagai bagian dari metode kampanye. Rapat umum rencananya digelar sebanyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
Adapun jadwal kampanye itu akan dimulai pada 25 September-23 November 2024. Nantinya, kata August, debat terbuka dan rapat umum akan digelar di tengah-tengah jadwal tersebut.
"Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, awal dimulai pada Rabu 25 September 2024 sampai dengan Sabtu 23 November 2024,” tandas dia.