KPK Sebut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang Terjadi di Dinas Pendidikan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di Pemerintah Kota, Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, bersama suaminya telah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi tersebut.
"Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 1 Agustus 2024.
Namun, ia belum bisa memastikan apa yang sedang digali oleh penyidik melalui keterangan saksi-saksi dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
"Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka, tapi, pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang," kata Tessa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang. KPK memastikan dalam mengusut kasus ini tidak ada unsur politisasi.
"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.
Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.
"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada," kata Asep.
"Jadi kami pure, murni, ranah hukum," lanjutnya.
Asep menyebut ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, hal itu akan dilakukan, yaitu salah satunya dengan syarat tercukupinya dua alat bukti.
"Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," tuturnya.