KPK Tetapkan 7 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana LPEI
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tujuh orang tersangka itu merupakan penyelenggara hingga pegawai swasta.
"Untuk diketahui per tgl 26 juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tsk yg terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari lembaga pembiayaan ekspor indonesia," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.
Tessa tak merincikan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana LPEI. Ia hanya menyebut saat ini proses tengah berjalan dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.
Jubir berlatar belakang Polri itu, mengatakan lembaga antikorupsi juga telah mengeluarkan surat untuk melarang seseorang tak bisa bepergian ke luar negeri.
"Menindaklanjuti hal tersebut diberitahukan pada tanggal 29 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 th 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap 7 orang WNI," kata Tessa.
Ia menuturkan KPK mengeluarkan surat untuk melarang bepergian ke luar negeri kepada tujuh orang. Mereka tak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan lamanya.