Polisi Bakal Berlakukan Lagi Tilang Uji Emisi Setelah Dua Kali Batal
- DLH Jakarta Timur
Jakarta, VIVA – Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi yang sebelumnya batal hingga dua kali akan kembali diberlakukan.
Melansir dari situs resmi Divisi Humas Polri, Dinas Lingkungan Hidup bersama Kepolisian rencananya akan mulai menerapkan tilang uji emisi kendaraan mulai tahun ini.
“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto dalam keterangan resminya, Rabu 31 Juli 2024.
Tilang uji emisi nantinya diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.
Kemudian hasil uji emisi, nantinya dipakai untuk menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan. STNK yang tidak sah, berarti belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menjelaskan syarat perpanjangan STNK menggunakan lulus uji emisi sedang dimantapkan bersama berbagai pihak.
“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto.
Payung regulasi terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut sudah berlaku sejak Februari 2023 namun belum diterapkan hingga kini.
Dirinya juga mengaku an segera menyiapkan uji emisi langsung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk lokasi perpanjangan STNK dilakukan.
Harapannya dengan kebijakan perpanjangan STNK menggunakan syarat uji emisi dan sanksi tilang merupakan upaya mengatasi polusi udara di Jakarta.