Singgung Muktamar di Bali, Eks Sekjen Sebut Kewenangan Dewan Syuro di PKB Hilang

Eks Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Mantan sekretaris jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Lukman Edy memenuhi panggilan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU). Dia bersama tim pansus sempat mengulik soal hasil muktamar PKB di Bali pada 2019. 

Lukman menyebut, Dewan Syuro memiliki peran penting di PKB, salah satunya dalam memberikan persetujuan atas pemilihan ketua umum. Namun, sejak muktamar di Bali itu kewenangan Dewan Syuro menghilang. 

“Kalau dulu PKB itu mandatori dari Muktamar itu Dewan Syuro, kemudian Dewan Syuro-lah yang memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketum siapa si a, b atau c,” kata Lukman kepada wartawan di kantor pusat NU, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Photo :
  • Istimewa

“Tapi semenjak Muktamar di Bali itu sebagian besar kewenangan Dewan Syuro itu dihapus di dalam AD/ART, sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro itu dan itu di semua tingkatan, bukan saja di tingkat DPP, tapi juga tingkat DPW dan DPC,” katanya.

Peran Dewan Syuro yang sebelumnya kerap terlibat dalam menandatangi surat-surat keputusan akan hal-hal strategis di dalam partai juga turut berubah.

“Memang terjadi penghilangan eksistensi Dewan Syuro baik secara fundamental di dalam Anggaran Dasar, [Anggaran] Rumah Tangga, maupun secara teknis administratif di internal PKB. Nah, akibat dari hilangnya kewenangan Dewan Syuro ini, maka kemudian kepemimpinan PKB itu tersentralisasi di ketua umum,” kata Lukman.

Kampanye PKB di Pemilu 2014. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Hasil Muktamar Bali, katanya, secara eksplisit menyatakan bahwa ketua umum partai mempunyai kewenangan yang luar biasa, di antaranya dapat menentukan kebijakan partai secara strategis, memberhentikan DPW dan DPC tanpa adanya musyawarah wilayah maupun cabang terlebih dahulu.

“Bahkan bisa menegaskan hasil musyawarah cabang dan hasil musyawarah wilayah. Jadi, kewenangan tersentralisasi di ketua umum. Dan itu juga berimplikasi kepada kebijakan di internal DPP itu tersentralisasi juga di ketua umum, di Pak Muhaimin Iskandar,” ujarnya.