Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Ngiklan dan Umbar Diskon ke Pembeli

Meracik susu formula.
Sumber :
  • inmagine.com

Jakarta, VIVA – Produsen alias distributor susu formula bayi dilarang berkegiatan menghambat pemberian air susu ibu eksklusif. Seperti pemberian diskon atau sesuatu dalam bentuk apapun sebagai daya tarik agar membeli susu formula. 

Hal tersebut merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun hal itu terdapat pada Pasal 33 bagian C.

"Dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," demikian seperti dikutip, Selasa, 30 Juli 2024.

Ilustrasi Ibu dan Anak

Photo :
  • ist

Dijelaskan kalau setiap bayi berhak dapat air susu ibu eksklusif pasca dilahirkan hingga usia enam bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu tak ada atau terpisah dari bayi. Pemberian air susu ibu dilanjut hingga usia dua tahun disertai pemberian makanan pendamping.

Apabil pemberian air susu ibu eksklusif tak memungkinkan, bayi bisa diberikan air susu ibu dari donor dengan syarat permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan, identitas, agama dan alamat donor air susu ibu diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima air susu ibu.

Kemudian, persetujuan donor air susu ibu setelah mengetahui identitas bayi yang diberi air susu ibu, donor air susu ibu dalam kondisi Kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis, dan yang terakhir air susu ibu dari donor tidak diperjualbelikan. Kalau pemberian air susu ibu eksklusif dan air susu ibu dari donor tak mungkin juga, barulah bayi bisa diberi susu formula bayi sesuai Pasal 29.

Pemberian air susu ibu eksklusif ini ditujukan guna memenuhi kebutuhan bayi dengan zat gizi terbaik agar tumbuh kembang yang optimal, meningkatkan daya tahan tubuh bayi untuk mencegah penyakit dan kematian, dan mencegah penyakit tidak menular di usia dewasa.

Pada poin D, produsen alias distributor susu formula bayi dilarang memakai tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat dan influencer media sosial memberi informasi soal susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lain. Mengiklanan susu formula bayi dilarang dalam bentuk apapun mulai dari media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang dan media sosial, dan/atau promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Namun, larangan iklan susu formula bayi dikecualikan kalau ada di media cetak khusus tentang kesehatan. Pengecualian ini harus memenuhi persyaratan mulai dari dapat persetujuan menteri dan memuat keterangan kalau susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu. Penawaran atau penjualan susu formula bayi pun dilarang dilakukan langsung ke rumah.

Produsen alias distributor susu formula bayi juga dilarang memberi contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.