KPK Periksa Wali Kota Mbak Ita soal Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
- Teguh Joko Sutrisno
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita terkait dengan dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Panggilan kepada Mbak Ita dilakukan KPK pada Selasa 30 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," ujar Tessa kepada wartawan.
Kemudian, tak hanya Mbak Ita yang dipanggil KPK hari ini. KPK juga memanggil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri, untuk hadir dalam pemeriksaaan di Gedung Merah Putih KPK.
Di sisi lain, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan di Akpol Semarang. Adapun para saksi yang diperiksa di sini, yakni Bambang Prihartono selaku PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; Binawan Febrianto selaku PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang dan Iswar Aminudin selaku PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK memastikan dalam mengusut kasus ini tidak ada unsur politisasi.
"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.
Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.
"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada," kata Asep.
"Jadi kami pure, murni, ranah hukum," lanjutnya.
Asep menyebut ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, hal itu akan dilakukan, yaitu salah satunya dengan syarat tercukupinya dua alat bukti.
"Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," tuturnya.