Insiden Helikopter Terlilit Benang Layangan Terulang Lagi di Bali

Layangan jumbo yang akan diterbangkan di Pantai Mertasari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Insiden helikopter mengalami kecelakaan akibat terlilit tali layang-layang kembali terjadi. Kali ini, helikopter jenis Robinson R66 dengan nomor registrasi PK-VPN yang dioperasikan oleh PT. Volta Pasifik Aviasi mengalami kecelakaan di daerah Garuda Wisnu Kencana (GWK) area 29 pada Senin, 29 Juli 2024.

Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Mokhamad Khusnu mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah menerima laporan kecelakaan helikopter jenis Robinson R66 dengan nomor registrasi PK-VPN pada Senin, 29 Juli 2024 pukul 09.46 WITA (01.46 UTC).

Persiapan GWK Untuk Welcoming Dinner World Water Forum Ke-10 (Doc: Antara Foto)

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Helikopter dengan rute JAG Heliport - Nusa Dua - GWK - Uluwatu - JAG Heliport membawa Person on Board (POB) yakni, 1 pilot dan 2 penumpang.

"Informasi awal semua penumpang dipastikan selamat dalam kecelakaan tersebut," jelas Mokhamad Khusnu, Selasa, 30 Juli 2024.

Khusnu menambahkan, peristiwa kecelakaan helikopter diduga terlilit tali layang-layang telah dilaporkan kepada Pj. Gubernur oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV. Selain itu dikomunikasikan juga melalui grup komunikasi satgas pengendali layang-layang melalui WAG.

Rentetan kecelakaan udara itu sebelumnya telah disikapi oleh para pemangku kepentingan di Bali di Kantor Satpol PP Provinsi Bali pada Selasa, 23 Juli 2024. Hasilnya terbentuk Satgas Pengendali Layang-Layang.

Namun, dalam sepekan setelah Satgas mulai bekerja, insiden yang sama kembali terjadi.

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, pihaknya tak segan menerapkan sanksi penindakan terhadap masyarakat yang mengabaikan aturan dalam Perda layang-layang.

"Kalau itu anak sekolah kita akan panggil juga orangtuanya. Tapi kalau orang dewasa yang masih mengabaikan akan ada sanksi supaya ada efek jera," kata Rai Dharmadi.

Sementara, Kadis pemajuan masyarakat adat Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, IGAK Kartika Jaya Seputra mengatakan, di zona yang diatur dalam Perda layang-layang ada 40 desa adat.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan desa adat terkait aturan menerbangkan layang-layang. Desa Adat juga memiliki aturan awig-awig dan perarem.

"Sanksi yang ada di awig-awig dan perarem itulah yang digunakan untuk menekan pelanggaran," kata Jaya Seputra.