Vonis Bebas Ronald Tannur Bikin Gaduh, DPR Bakal Panggil KY dan MA

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memanggil Komisi Yudisial (KY) untuk membahas soal vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga turut diundang untuk membicarakan masalah ini.

Hal itu disampaikan Habiburokhman usai menggelar audiensi dengan pihak keluarga mendiang Dini Sera di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024.

"Jadi, saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini. Dan, di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY," kata Habiburokhman kepada wartawan.

Habiburokhman menjelaskan, apa yang dialami mendiang Dini sangat memprihatinkan. Dia juga menilai ada sesuatu yang salah di balik putusan vonis bebas hakim PN Surabaya.

"Sudah dengar sendiri, lihat langsung lagi, penegasan dan penjelasan dari kuasa hukum dan keluarga korban. Almarhumah Dini memang benar-benar ini sangat memprihatinkan. Ada sesuatu yang sangat salah yang terjadi pada putusan kemarin," jelas politikus Partai Gerindra tersebut.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Lebih lanjut, dia menyampaikan Komisi III DPR akan proaktif mengawal kasus penganiayaan hingga membuat Dini Sera meninggal dunia.

"Kami sebagai pengawas baik KY dan juga sebagai mitra Mahkamah Agung, tadi sudah dibacakan kesimpulan akan proaktif mengawal kasus ini agar korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan," jelas Habiburokhman.

Sebelumnya, vonis bebas Majelis Hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur dari segala dakwaan pembunuhan atas mendiang Dini Sera Afriyanti (29), jadi sorotan publik dan memantik kegaduhan. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ronald Tannur 12 tahun pidana.

Dalam putusannya, hakim menyatakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur itu tak terbukti melakukan pembunuhan.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik  di ruang sidang PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Selain itu, hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Ronald Tannur dari dalam tahanan setelah putusan dibacakan. 
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Erintuah.

Ada beberapa alasan pertimbangan hakim yang jadi acuan memvonis bebas Ronald Tannur. Menurut hakim, tak ditemukan bukti dalam fakta persidangan. Selain itu, terdakwa juga disebut hakim melakukan upaya pertolongan terhadap korban di saat masa kritis.

Mendengar vonis bebas dari hakim, terdakwa Ronald Tannur langsung menangis haru. Menurut dia, Tuhan sudah memperlihatkan kuasanya dengan putusan yang dinilai adil tersebut. “Yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.