Graha Multi Insani Klaim Pemilik Lahan SMAK Dago yang Dikabarkan Diduduki Ormas

Lahan SMAK Dago di Jalan Ir H Juanda 93 Kota Bandung
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Kasus pendudukan lahan SMAK Dago menemui titik terang. PT Graha Multi Insani selaku pemilik tanah, meluruskan pemberitaan-pemberitaan, yang antara lain menyebut ratusan orang dari ormas Paskibar Laskar Kiansantang menduduki dan menyerobot lahan SMAK Dago sejak Sabtu (27/7/2024) pukul 23.00 WIB. 

“Perusahaan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih 2 Hektare yang terletak di Jl Ir H Juanda No 93 Bandung. Hal itu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH, Notaris di Bandung,” jelas kuasa hukum PT Graha Multi Insani, Hendri Sulaeman, dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).

Hendri mengungkapkan, PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah, berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik secara perdata maupun tata usaha negara. Kepemilikan itu dimulai sejak tahun 1997, dan sejak 16 November 2021, melalui Peninjauan Kembali (PK), telah dinyatakan secara detail bahwa PLK adalah pemilik tanah yang sah, dengan batas-batas yang semakin jelas.

Lahan SMAK Dago di Jalan Ir H Juanda 93 Kota Bandung

Photo :
  • Istimewa

Dia menuturkan, terhadap penetapan PN Bandung No 50 tanggal 27 Agustus 2021 yang menunda pelaksanaan eksekusi karena adanya proses PK yang dilakukan oleh Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen (BPSMK), telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum melalu proses bantahan yang dilakukan BPSMK. 

“Dengan demikian proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu PK. Walaupun pada akhirnya Putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/ Pdt/ 2021 Tanggal 24 November 2021 semakin memperkuat posisi PLK sebagai pemilik tanah yang sah secara hukum,” kata Hendri. 

Selanjutnya, perusahaan meminta bantuan organisasi masyarakat Paskibar Laskar Kiansantang untuk menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dibenarkan secara hukum.

“Salah satu upaya penyerobotan dilakukan pada tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB oleh organisasi masyarakat Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya Jabar yang membawa ratusan massa dengan mengatasnamakan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) yang sebelumnya secara tidak sah menguasai tanah, padahal SHGB atas nama BPSMK telah dibatalkan BPN sejak 2019 sesuai putusan TUN. Selain itu, BPSMK juga telah diperintahkan oleh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1997 untuk mengosongkan tanah beserta bangunan yang disewanya dari PLK dalam kurun waktu 1978-1988,” papar Hendri.

Sementara itu, Kuasa Hukum SMAK Dago, Benny Wulur menyayangkan pengerahan massa itu. Mereka mengklaim sudah memenangkan kasus di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Kasus bermula pada 2011 ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagai kelanjutan atau penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL). Pada zaman penjajahan Belanda, perkumpulan ini adalah pemilik lahan SMA Kristen Dago di Jalan Ir H Djuanda Nomor 93 Kota Bandung.

Setelah aset bekas Belanda dinasionalisasi, termasuk SMAK Dago, lahan tersebut menjadi milik negara. Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) mengklaim telah membeli lahan dari negara secara resmi. Lahan SMAK Dago ditempati sejak 1952 hingga sekarang.

Yayasan lalu mengajukan permohonan sertifikat tanah atas lahan itu. Sertifikat tanah pun terbit atas nama Yayasan. PLK lalu mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah atas nama Yayasan BPSMK-JB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Menurut PLK, Yayasan menyewa lahan dari pihaknya sejak 1974. Hingga masa sewa berakhir, Yayasan tidak mengembalikan maupun mengosongkan lahan itu. Untuk membatalkan sertifikat tanah atas nama Yayasan itu, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005.