Sufmi Dasco Sebut Putusan Hakim ke Ronald Tannur Tak Masuk Akal
- DPR RI
Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera meninggal dunia tak masuk akal.
Hal itu disampaikan Dasco saat menghadiri audiensi antara Komisi III DPR RI dengan keluarga mendiang Dini Sera, Senin, 29 Juli 2024.
Awalnya, Dasco menyampaikan ucapan duka cita atas wafatnya Dini Sera. Dia kemudian menyoroti vonis hakim yang dinilai tak adil bagi keluarga mendiang Dini Sera.
"Yang pertama-tama saya ucapkan turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah yang dalam keadaan yang menurut kita sama-sama memprihatinkan," kata Dasco di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat.
"Kedua terkait polemik ketidakadilan yang diterima oleh korban dan keluarga korban, tentunya kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini," ujarnya.
Dasco mengatakan, pihaknya akan mengawasi dan mengawal kasus ini sampai keluarga mendiang Dini Sera mendapatkan haknya dengan seadil-adilnya.
"Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif, kami akan melakukan hal terbaik yang akan kami bisa lakukan dan kami berkomitmen bersama teman-teman di komisi hukum ini untuk terus mengawal. Sehingga korban dan keluarga korban bisa menerima hak dengan seadil-adilnya," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan pembunuhan atas mendiang Dini Sera Afriyanti (29). Hakim menyatakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur itu tak terbukti melakukan pembunuhan.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Rabu, 24 Juli 2024.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," kata Eriantuh di ruang sidang.
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Ronald Tannur dari dalam tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Erintuah.
Majelis hakim punya beberapa alasan pertimbangan yang dijadikan acuan terkait putusan bebasnya Gregorius Ronald. Selain tak ditemukannya bukti di fakta persidangan, terdakwa juga disebut hakim melakukan upaya pertolongan terhadap korban di saat masa kritis.
Mendengar vonis bebas dari hakim, terdakwa Ronald Tannur langsung menangis haru. Menurutnya, Tuhan sudah perlihatkan kuasanya dengan putusan yang dinilai adil tersebut. “Yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.