KY Tindaklanjuti Laporan Rieke PDIP soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan Rieke Diah Pitaloka terkait hakim yang memvonis bebas terhadap Anak Eks Anggota DPR RI Edward Tanur, yakni Gregorius Ronald Tannur.
Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa Rieke mendatangi KY bersama keluarga Dini Sera Afrianti yang merupakan korban Ronald Tannur.
"Bahwa hari ini tanggal 29 Juli 2024, KY telah menerima audiensi sekaligus laporan dari yang disampaikan aktivis dan politis Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukum DSA serta ayah dan adik korban di ruang rapat pimpinan KY," kata Mukti kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Selain laporan, KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY Nomor 2/2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.
"Laporan tersebut diterima oleh KY, dan kepala biro investigasi KY. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KY No. 2 tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat," ujar dia.
Mukti menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menganalisis dokumen yang telah dibawa oleh para saksi setelah melewati proses administrasi. Nantinya, kata dia, pimpinan KY juga akan menggelar rapat panel untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya dari laporan yang dibuat oleh Rieke.
Di sisi lain, KY belum menerima putusan secara utuh terkait vonis bebas Ronald Tannur dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, tim investigasi KY untuk mendalami putusan tersebut sudah bergerak.
"Sehingga KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut yang biasanya menjadi indikasi-indikasi untuk kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," tutur Mukti.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menyambangi kantor KY bersama dengan keluarga korban Dini Sera Afriyanti (29) dan tim pengacara dari LBH Damar Indonesia.
KY diminta untuk mengusut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap anak dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gregorius Ronald Tannur.
"Saya terima kasih kepada Komisi Yudisial. Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan tadi oleh Biro Investigasinya, Komisi Yudisial ternyata telah bergerak langsung membuat dua tim yaitu tim investigasi dan tim bagi pengawas hakim itu sendiri dan laporan ini memang menjadi salah satu prasyarat juga agar segera ada tindak lanjut," ujar Rieke.
Berdasarkan Undang-undang KY, Rieke menjelaskan lembaga pengawas itu mempunyai wewenang di antaranya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim. Tugas dan fungsi tersebut murni berkaitan dengan persoalan etik hakim.
"Tadi disampaikan KY tentu akan melakukan rapat pleno dan keputusannya berupa rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Rieke.