Hakim Tolak Praperadilan Kasus Judi Online Nikita Mirzani-Wulan Guritno
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dengan dugaan penghentian penyidikan promosi judi online (judol) oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.
"Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin 29 Juli 2024.
Diketahui, gugatan tersebut sudah teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini, menduga Polri telah menghentikan penyidikan dugaan promosi udi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.
Atas dugaan tersebut, pemohon meminta kasus tersebut dilimpahkan ke Satgas Judi Online.
Kemudian, pemohon meminta untuk penyidikan segera dirampungkan dan menyerahkan berkas perkara beserta tersangkanya ke Jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke Persidangan.
Sekadar informasi, pihak termohon dalam gugatan ini adalah Satuan Tugas (Satgas) Judi online sebagai termohon I dan Polri selaku termohon II.
Respons Polri
Sebelumnya, Tim hukum Polri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri menyatakan masih menyelidiki kasus judi daring (online) yang menyeret artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing menyebutkan semua dalil LP3HI serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) sebagai pemohon praperadilan yang menganggap adanya penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum dan tidak beralasan.
"Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Irjen Pol. Viktor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.
Penyelidikan oleh Polri terkait situs judi daring SAKTI123 yang dipromosikan oleh kedua artis itu, menurut dia, sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, kata Irjen Pol. Viktor, penyelidikan atas informasi dalam Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber pada tanggal 7 September 2023 juga telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh penyidik di lingkungan Polri.
Di sisi lain, tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan kali ini merupakan nebis in indem atau pengulangan permohonan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan sudah diputus, serta tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan pemohon.
"Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini," ucap Kadivkum Polri.