Kejagung Sebut Sudah Ada 2 Tersangka Lain Lebih Dulu terkait Kasus Sama dengan Ujang Iskandar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem Ujang Iskandar, sudah ada dua tersangka sebelumnya.

Adapun dugaan kasus korupsi Ujang Iskandar ini yakni dugaan penyelewengan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat ke perusahaan daerah perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009.

"Nah perlu saya sampaikan bahwa dalam perkara ini sebenarnya telah ada ditetapkan dua orang tersangka lebih dahulu yaitu atas nama Daniel itu swasta dan Reza itu Direktur Utama Perusuda," ujar Harli Siregar kepada wartawan, Jumat 26 Juli 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Photo :
  • Antara

Harli menjelaskan, kedua orang tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret Ujang Iskandar itu sudah divonis. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) juga sudah menguatkan hukuman kedua tersangka dalam kasus yang sama dengan Ujang.

"Tahun 2016 itu ditangani dan kedua ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020 ada yang dihukum 5 tahun ada yang dihukum 7 tahun," kata Harli.

"Nah dari pertimbangan putusan pengadilan Mahkamah Agung bahwa di sana dinyatakan ada keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris di perusda ini dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut," lanjutnya.

Lantas, kata Harli, Kejati Kalteng pun langsung menyelidikinya. Kejati Kalteng menaikkan statusnya menjadi penyidikan pada September 2023.

"Nah, oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah setelah mempelajari, mengkaji dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September," tutur Harli.

Ujang Resmi Ditahan

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menahan anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ujang Iskandar terkait dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa Ujang Iskandar resmi ditahan usai Kejagung RI melakukan serangkaian gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli Siregar kepada wartawan, Jumat 26 Juli 2024.

Harli menyebutkan bahwa Ujang akan ditahan lebih dulu selama 20 hari pertama. Nantinya, Ujang bakal ditahan di Rutan Salemba. "Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.