10 Novum PK Saka Tatal yang Dimentahkan Jaksa: Bukan Bukti Baru!

Saka Tatal bersama kuasa hukumnya usai sidang PK di PN Cirebon
Sumber :
  • VIVA

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada 2016.

Jaksa berdalih 10 novum atau bukti baru yang diajukan Saka Tatal dan kuasa hukumnya dalam permohonan PK kasus pembunuhan Vina bukan bukti baru atau keadaan baru sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP dalam permohonan PK.

"Sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak alasan tersebut," kata Jaksa dalam persidangan PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat, 26 Juli 2024.

Berikut adalah 10 novum atau bukti baru yang diajukan kubu Saka Tatal yang ditolak Jaksa Penuntut Umum selaku termohon:

Bukti 1-5 Bukan Novum

Jaksa menjelaskan bahwa berdasarkan fakta hukum, novum 1,2,3 dan 5 dianggap novum penasihat hukum PK peninjauan kembali merupakan foto lama yang telah dilampirkan kembali dalam berkas perkara Saka Tatal. Sementara novum 4 tanpa visum dan forensik dan hanya kesimpulan pemohon.

Sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon

Photo :
  • tvOne

Novum 1, yang diajukan oleh Saka Tatal adalah foto almarhum Muhammad Rizki Rusdiana atau Eki di RS Gunungjati, Cirebon. Foto diambil pada 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.15 Wib. Novum 2, foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diperoleh 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.

Novum 3, foto visum yang menunjukkan bahwa Vina di RS Gunungjati pada 27 Agustus 2016, sekitar pukul 24.00 WIB. Novum 5, foto motor korban Muhammad Rizki Rusdiana atau Eki yang dipakai membonceng korban Vina yang diperoleh pada 29 Agustus 2016.

Dalam tambahan penjelasan pemohon PK pada poin 1 memori tambahan, pemohon berkesimpulan bahwa kematian Muhammad Rizki Rusdiana dan Vina karena kecelakaan tunggal. 

"Berdasarkan fakta hukum novum 1 sampai dengan 3, dan 5, yang dianggap novum oleh penasihat hukum Peninjauan Kembali merupakan foto lama yang telah dilampirkan pada berkas perkara, atas nama anak Saka Tatal yang pada dasarnya sama namun diambil dari angle berbeda," kata Jaksa.

"Namun tidak merubah esensi dan maksud dari foto tersebut," sambungnya

Beberapa foto korban Muhammad Rizki Rusdiana dan Vina telah digunakan juga oleh dokter dalam pemeriksaan visum repertum Nomor ver/77/9/2016/Dokpol tanggal 13 September 2016 serta visum repertum ver/76/9/2016/Dokpol tanggal 13 September 2016. yang telah dipertimbangkan dan juga oleh majelis hakim pada putusan 16/pidsus.anak/2016/PNCirebon tanggal 24 Oktober 2016.

"Berikut juga dalam tingkat banding dan kasasi yang terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak Saka Tatal bersama-sama dengan terpidana lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan bukan kecelakaan lalu lintas tunggal sebagaimana diasumsikan penasihat hukum," ujarnya

Kemudian, novum ke-4 yang merupakan foto bagian tubuh Vina yang terbentur baut tiang bahu jalan, yang oleh penasihat hukum Saka Tatal dianggap sebagai bukti penyebab kematian Eki dan Vina karena kecelakaan. 

Jaksa menilai pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan foto tersebut sebagai alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Foto tersebut tidak disertai dengan hasil forensik atau visum yang menyimpulkan adanya kecelakaan. 

"Di mana semestinya pemohon dalam mengajukan novum terkait foto tersebut disertai hasil visum atau forensik, tetapi pemohon hanya menyimpulkan dalam hal tersebut adalah suatu kejadian kecelakaan," ungkap jaksa.
 
Jaksa menambahkan hal tersebut bertentangan dengan memori PK pemohon yang menerangkan bahwa Saka Tatal memukul satu kali dengan tangan kosong korban Eki di Flyover Sumber Cirebon. Sehingga poin bukti 1-5 beserta memori tambahan PK dianggap bukan Novum.

Bukti 6-10 Tidak Relevan

Sedangkan untuk novum ke-6 yang diajukan Saka Tatal yakni terkait rekaman kesaksian Liga Akbar dan Dede Riswanto yang menurut penasihat hukum yang dalam keterangannya diarahkan oleh Iptu Rudiana tidak ada kaitannya dengan Saka Tatal.

"Karena Liga Akbar tidak menjadi saksi dalam perkara anak Saka Tatal, dan fakta hukumnya saksi Dede Riswanto tidak pernah mencabut keterangannya sampai perkara ini diputus dalam tingkat pertama, banding dan kasasi," paparnya

Novum ke-7, berisi file rekaman pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pelaksanaan penangkapan para terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap meninggalnya Muhammad Rizki Rudiana dan Vina.

Jaksa menilai pengajuan novum ini harus ditolak. Sebab, keterangan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pemohon tidak memiliki kajian secara scientific, yang dapat menjelaskan pelaksanaan penangkapan tidak menggunakan sistem scientific crime investigation, melainkan pemohon hanya mengambil kesimpulan setelah menonton video tersebut. 

Novum ke-8, file keterangan Dedi Mulyadi. Jaksa menganggap hal tersebut tidak relevan dengan perkara Saka Tatal, karena dibuat sebagai pendapat pribadi.

"Bahwa atas file rekaman keterangan yang dianggap penasihat hukum sebagai novum mulai dari novum 6-8 harus lah ditolak, karena keterangan para saksi yang disampaikan pemohon tersebut tidak diperlukan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktiannya, sebagaimana majelis hakim telah memutus perkara tanpa ada saksi dimaksud," paparnya

Novum ke-9, pemohon PK dalam hal pengajuan novum hanya berdasarkan pernyataan seorang bernama Selis, yang mendapat pemberitaan melalui link Youtube. Sementara Selis tidak dapat menjelaskan terjadinya tidak pidana, sehingga pernyataannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Novum ke-10 terkait penghapusan 2 daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jabar dan bebasnya tersangka Pegi Setiawan. Menurut Jaksa, pembatalan 2 DPO itu tidak berkaitan dengan fakta bahwa adanya pembunuhan terhadap Vina dan Eki.