Kronologi Dugaan Pembunuhan Kekasihnya, Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun hingga Divonis Bebas

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB,  tengah menjadi sorotan setelah ia divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik.

Lantas keputusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur setelah didakwa 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menuai pro dan kontra, banyak yang menilai keputusan hakim tidaklah adil.

Berikut perjalanan Gregorius Ronald Tannur dari kronologi dugaan pembunuhan, ditetapkan tersangka sampai divonis bebas.

Kronologi Pembunuhan

Kepolisian dari Polrestabes Surabaya menjelaskan kronologi dugaan pembunuhan kekasih Gregorius Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, kejadian bermula pada saat korban Dini Sera Afrianti dihubungi rekannya untuk mengunjungi hiburan malam di Blackhole KTV di kawasan Lenmarc Mall Surabaya pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Pada saat itu Ronald Tannur bersama korban yang merupakan kekasihnya sendiri itu tengah makan malam di Ciputra World.

Anak DPR, Gregorius Ronald Tannur yang diduga aniaya perempuan hingga tewas

Photo :
  • Tiktok

Ronald Tannur bersama Dini yang baru menjalin hubungan 5 bulan itu akhirnya datang ke tempat karaoke Blackhole KTV dan bergabung dan bernyanyi dengan teman mereka di Room 7.

Pasma mengatakan, mereka termasuk korban dan tersangka juga minum minuman keras.

Kemudian pukul 00.10 WIB dini hari Ronald Tannur dan Dini terlibat pertengkaran, bahkan menurut keterangan polisi, Dini dianiaya oleh Ronald Tannur dengan menendang kaki kanan Dini hingga korban jatuh terduduk.

Bahkan korban juga dipukul bagian kepala dengan botol Tequila sebanyak dua kali, pertengkaran mereka berdua pun berlanjut hingga ke tempat parkir.

Dini yang dalam kondisi lemas hanya bisa duduk bersandar di bagian pintu kiri mobil milik Ronald Tannur.

Ronald Tannur melajukan mobilnya berbelok kanan yang mengakibatkan Dini yang tengah bersandar di samping kiri mobil terlindas ban mobil.

Tersangka tetap melajukan kendaraannya hingga Dini terseret sejauh 5 meter, Ronald Tannur baru memberhentikan kendaraannya setelah ditegur oleh petugas keamanan dan membawa korban ke apartemen di kawasan PTC.

Sekitar pukul 1.15 WIB dini hari, kondisi korban semakin memburuk sehingga Ronald Tannur melakukan pertolongan pertama dengan memberikan bantuan napas dan menekan dada korban.

Karena tidak membuahkan hasil, akhirnya Ronald Tannur membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital Surabaya, sayangnya nyawa korban tak tertolong, Dini meninggal sekitar pukul 2.30 WIB pagi.

Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka

Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya pada Jumat, 6 Oktober 2024.

"Atas dasar hasil penyidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce saat merilis kasus itu, Jumat, 6 Oktober 2023.

Konferensi pers kasus Anak Anggota DPR Fraksi PKB aniaya kekasihnya hingga tewas

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Pakar Psikologi Forensik Sebut Ronald Tannur Sangat Bengis dan Bereskalasi

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut, perilaku yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya itu sangat bengis dan bereskalasi.

Reza memaparkan, dari urutan kronologis tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala).

"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," kata Reza pada Minggu 8 Oktober 2023 dikutip Antara.

Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU

Tersangka Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kamis, 27 Juni 2024 karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

Adapun bunyi pasal tersebut ialah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Ronald Tannur Divonis Bebas oleh Hakim

Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.

Hakim Erintuah Damanik menilai, terdakwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," kata Eriantuh di ruang sidang, Rabu 24 Juli 2024.

Selain itu, Majelis hakim juga memiliki alasan ertimbangan yang dijadikan acuan terkait putusan bebasnya Gregorius Ronald Tannur. Selain tak ditemukannya bukti di fakta persidangan, terdakwa juga disebut hakim melakukan upaya pertolongan terhadap korban di saat masa kritis.

Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Tak terima dengan putusan vonis bebas oleh hakim, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diterima terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Mia mengaku, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memiliki bukti yang kuat yang menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah atas pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti

“Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum,” tekan Mia.