Sisa 4 Tersangka Korupsi Timah Belum Diseret ke Pengadilan, Ini Alasan Kejagung
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Sisa empat berkas tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 belum dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Salah satunya pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie. Kejaksaan Agung mengklaim pihaknya masih mempersiapkan pelimpahan berkas tersebut. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
"Penyidik sedang mempersiapkan pemberkasannya," kata dia, Jumat, 26 Juli 2024.
Meski begitu, Harli tidak mengungkap kapan persisnya berkas tersebut akan selesai. Harli cuma menyebut pihaknya akan mengungkap ke publik kalau berkas tersebut telah dilimpahkan.
Adapun, keempat berkas tersangka yang belum dilimpahkan tersebut adalah Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN. Lalu, Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba ESDM 2015-2020.
Kemudian, Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk dan Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie.
Sementara, yang teranyar Harvey Moeis, suami Artis Sandra Dewi dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim baru dilimpahkan Senin pekan ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau ada updatenya kita sampaikan," katanya.