Jaksa Tolak 10 Bukti Baru Saka Tatal di Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak 10 bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dan kuasa hukumnya sebagai novum (bukti baru) dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. 

Menurut jaksa, pemohon bukti yang dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang PK tidak sesuai dengan Pasal 263 KUHAP. Selain itu, jaksa menilai pemohon tidak konsisten dengan bukti-bukti yang ada sehingga tidak bisa dijadikan sebagai novum.

"Novum 1 sampai ke 10 yang dianggap sebagai bukti baru atau novum oleh penasehat hukum pemohon peninjauan kembali tersebut bukanlah merupakan keadaan baru atau bukti baru atau novum sesuai dengan Pasal 263 KUHAP yang dapat dijadikan alasan untuk dapat dilakukan peninjauan kembali," kata Jaksa Gema Wahyudi dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat, 26 Juli 2024.

"Sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak alasan tersebut," sambungnya 

Jaksa menyoroti adanya ketidaksesuaian dari pernyataan kuasa hukum pemohon, yang menyebutkan kalau penyebab kematian Vina dan Eky pada 2016, diduga karena kecelakaan lalu lintas tunggal. Padahal, Saka Tatal sudah mengakui melakukan pemukulan terhadap korban Eky, tetapi kemudian pemohon mengubah narasinya dengan menghilangkan peristiwa penganiayaan pada kasus tersebut.

"Perlu diingat bahwa pemohon menyatakan kalau hal itu adalah peristiwa pembunuhan, tapi disangkal dilakukan oleh Saka Tatal, yang bersangkutan hanya melakukan pemukulan. Kemudian diubah lagi oleh pemohon menjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal," ujarnya
 
Selain itu, menurut Jaksa, beberapa novum pada proses PK ini sebagiannya berasal dari media sosial yang isi serta informasinya tidak dapat diuji kebenarannya secara komprehensif. JPU juga menemukan beberapa bukti yang diajukan oleh pemohon, sebenarnya sudah pernah dihadirkan dalam persidangan di tahun 2016.

Atas dasar tersebut, Gema menuturkan JPU akhirnya memutuskan untuk menolak novum yang diajukan oleh pihak pemohon. JPU berpendapat bahwa upaya PK dari Saka Tatal tidak memenuhi syarat, karena pihak pemohon belum bisa menghadirkan bukti baru yang dapat mempengaruhi keputusan hukum sebelumnya.

“Foto-foto yang dijadikan novum itu sudah ada dan terlampir di berkas perkara (tahun 2016). Hampir semuanya sudah pernah diperiksa dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar dia.

Klaim Tidak Terlibat

Sementara itu Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan kalau 10 bukti baru yang sudah diajukan ke PN Cirebon merupakan novum untuk memperkuat bahwa kliennya tidak terlibat pada kasus Vina dan Eky.

Dia menilai wajar bila novum tersebut ditolak, karena posisi JPU dalam sidang PK ini adalah sebagai pihak termohon. "Pastinya jaksa akan menolak dengan bukti-bukti baru yang kita ajukan dan itu wajar," ungkapnya.

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Dia menambahkan kalau JPU memiliki persepsi yang salah, terkait pernyataan bahwa Saka Tatal melakukan pemukulan. Pihaknya mengklaim kalau keterangan yang tercantum pada memori PK tersebut, merupakan putusan dari persidangan pada 2016 serta menjadi bentuk kekhilafan hakim sebelumnya.

"Pernyataan tersebut adalah hasil dari putusan hakim sebelumnya. Berdasarkan keterangan kami, Saka Tatal tidak berada di tempat kejadian," ucap dia. (ant)