Kejagung Minta Bareskrim Audit Keuangan Ponpes Al Zaytun untuk Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri diminta mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun milik Panji Gumilang.
Hal itu diminta Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut audit tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bakal diserahkan dari Bareskrim ke Kejagung.
"Bahwa penuntut umum menyatakan supaya diaudit keuangan yayasan. Kenapa, karena ini penting untuk melihat apa? Untuk melihat tempus, apakah masuk dalam kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang," ujar dia, Jumat, 26 Juli 2024.
Keperluan audit keuangan yayasan milik Panji Gumilang itu diperlukan saat proses penuntutan ketika kasus naik persidangan. Hal itu guna mengetahui apakah ada indikasi TPPU dalam aliran keluar masuk arus kas. Permintaan audit keuangan adalah berita acara ketiga yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang belum dipenuhi penyidik.
"Ini sangat penting, karena pasal-pasal yg dipersangkakan adalah pasal terkait TPPU, maka, perlu kepastian," katanya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat.
Namun, yang bersangkutan terancam diseret kembali ke meja hijau terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut hingga kini masih diproses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan pada Kamis, 18 Juli 2024.