Bareskrim Turun Gunung Pelototi Pabrik Barang Impor Biar UMKM Tidak Rugi
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyelidiki adanya dugaan barang impor beredar di Tanah Air secara ilegal. Hal tersebut dilakukan Korps Bhayangkara supaya pelaku UMKM tak merasa dirugikan akan adanya barang impor tekstil ilegal itu.
“Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi seperti tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Whisnu Hermawan pada Kamis, 25 Juli 2024.
Whisnu mengatakan, kegiatan itu bertujuan agar barang-barang impor ilegal tak tersebar di masyarakat. Sebab, hal tersebut bisa merugikan para pelaku usaha mikro dan kelas menengah (UMKM).
“Kegiatan tersebut bertujuan dengan harapan dapat menjaga agar para pelaku usaha seperti UMKM tidak mengalami kerugian disebabkan banyaknya beredar barang impor illegal di wilayah Indonesia,” katanya.
Selain itu, dia menegaskan Polri bertujuan memberi edukasi ke masyarakat kalau pakaian bekas impor tak terjamin kebersihannya sehingga bisa menimbulkan penyakit kulit. Whisnu mengatakan, wilayah hukum kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya diluar wilayah kepabeanan.
“Modus operandi yang dilakukan biasanya masuk melalui pelabuhan tikus atau jalur yang tidak resmi ataupun bisa dengan cara hand carry di bandara-bandara, sehingga tidak terdekteksi,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, pihaknya pun sudah melakukan penindakan dengan mengamankan pakaian bekas dalam bentuk ballpres dengan jumlah 3.332 ball yang diambil dari tiga tempat.
Pertama Komplek pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung sebanyak 1.500 ball, Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi sebanyak 226 ball, dan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok sebanyak 1.606 ball. Saat ini, kata dia, timnya masih melakukan pemantauan terhadap peredaran barang-barang impor ilegal di lapangan.
“Sampai saat ini, personel Dittipideksus Bareskrim Polri masih melakukan pemantauan terhadap peredaran barang-barang impor ilegal seperti pengecekan terhadap gudang-gudang penyimpanan. Apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam UU yang dilarang, maka Polri melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata dia lagi.